Bawaslu Kota Bogor akan berupaya maksimal dalam mengawasi tahapan pemutakhiran daftar pemilih hingga Pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPU Kota Bogor.
Bawaslu Kota Bogor dalam pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dimulai tanggal 24 Juni s.d. 24 Juli 2024, memperhatikan beberapa hal, diantaranya:
Fokus pengawasan Coklit Pemilihan 2024, yaitu:
Ketaatan terhadap seluruh prosedur pelaksanaan Coklit data Pemilih
Kepala Keluarga yang tidak diCoklit tetapi ditempel stiker
Kepala Keluarga yang sudah diCoklit tetapi tidak ditempel stiker
Kepala Keluarga yang sudah diCoklit dan sudah ditempel stiker
Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir
Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung
Pantarlih yang tidak mempunyai SK
Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain (Joki)
Prioritas Pengawasan Coklit Pemilihan 2024, yaitu:
Kelompok rentan: Pemilih disabilitas, kelompok aliran/agama yang menolak Coklit, dll.
Pemilih terkonsentrasi/terisolir: Pemilih di Pondok pesantren, Lapas, Rutan, Rusun, Relokasi / dampak bencana alam longsor, daerah tambang, dll.
Teknis dan Metode Pengawasan Coklit, yaitu:
PKD melakukan pengawasan melekat kepada Pantarlih sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit;
PKD melakukan uji petik sedikitnya 10 KK per hari sejak hari ke-4 (empat) hingga 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa Coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih;
7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Coklit berakhir, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit;
Laporan hasil pengawasan dituangkan pada Form A dan AKP serta disampaikan secara berjenjang.
Rencana Tindak Lanjut
Bawaslu Kota Bogor dan/atau Panwascam menyampaikan surat imbauan terhadap potensi pelanggaran pelaksanaan Coklit data Pemilih oleh Pantarlih.
Bawaslu Kota Bogor dan Panwascam mendirikan posko kawal hak pilih, hal ini untuk memaksimalkan peran serta masyarkat dalam memberikan informasi dan/ataupun laporan data pemilih
Bawaslu Kota Bogor terhadap hasil inventarisasi data Pemilih potensial MS dan Pemilih potensial TMS agar disampaikan secara bersurat kepada KPU Kota Bogor setelah pencocokan dan penelitian (Coklit), hal ini bertujuan agar data hasil inventarisasi disandingkan dengan hasil Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.
Bawaslu Kota Bogor hingga PKD melakukan koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder (Dukcapil, Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan) untuk mendapatkan data sbg bahan analisis data untuk kebutuhan pengawasan langsung:
Orang yang meninggal setelah penetapan DPT Pemilu 2024;
Orang yang menikah namun belum 17 tahun setelah penetapan DPT Pemilu 2024;
Orang yang pindah domisili (masuk/keluar) setelah penetapan DPT Pemilu 2024;
Orang yang sudah melakukan perekaman KTP-el setelah penetapan DPT Pemilu 2024.
Bawaslu Kota Bogor hingga PKD melakukan koordinasi dan komunikasi dengan jajaran KPU dalam hal teknis maupun jadwal pelaksanaan Coklit data Pemilih;
Bawaslu Kota Bogor dan/atau Panwascam membuka dan mengaktifkan Posko Aduan Masyarakat (PAM) baik melalui media sosial, hotline maupun di kantor.
Sebelum pengawasan pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih jajaran Bawaslu melakukan Rakor, Rakernis atau Bimtek secara berjenjang hingga PKD terkait strategi, teknis, metode hingga pelaporan pengawasan Coklit.
Bawaslu Kota Bogor dan/atau Panwascam melakukan supervisi dan monitoring kepada PKD untuk memastikan pengawasan melekat kepada Pantarlih dan uji petik terhadap keluarga yang telah di Coklit.
Bawaslu Kota Bogor dan/atau Panwascam menyampaikan surat saran perbaikan bilamana terdapat kesalahan prosedur/dugaan pelanggaran yang dilakukan baik oleh Pantarlih, PPS, PPK dan KPU Kota Bogor dalam kaitannya pada pelaksanaan Coklit data Pemilih.
Bawaslu Kota Bogor dan/atau Panwascam secara rutin melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih.
Setiap aktivitas pengawasan yang telah dilakukan baik oleh Bawaslu Kota Bogor, Panwascam dan PKD dituangkan pada Formulir A.
Bawaslu Kota Bogor melakukan supervisi dan monitoring terhadap kedisiplinan waktu pengisian AKP secara berjenjang serta analisis data hasil pengawasan yang dituangkan pada Form A dan AKP.
Bawaslu Kota Bogor hingga PKD melakukan penelusuran bilamana terdapat keraguan terkait data Pemilih dan perlu dibuktikan kebenarannya.
#BAWASLUSiapKawalHakPilih “BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU, BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU”