Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor menegaskan pentingnya proses validasi data pemilih dalam agenda Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Bogor di Aula Dalam KPU Kota Bogor, Rabu (2/7/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyana, bersama Anggota Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni dan Salman Alfarisi. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bogor.
Rapat Pleno dibuka dengan penjelasan KPU Kota Bogor mengenai sumber data, proses pengolahan, hingga pemaparan hasil rekapitulasi data pemilih periode April hingga Juni 2025. KPU Kota Bogor menjelaskan bahwa data pemilih diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU RI, yang diteruskan melalui KPU Provinsi Jawa Barat sebelum diolah di tingkat Kota Bogor.
Dalam forum tersebut, Anggota Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni, menegaskan pentingnya validasi yang teliti terhadap setiap data pemilih.
“Proses validasi data pemilih harus dilakukan secara detail dan menyeluruh untuk memastikan tidak ada masyarakat Kota Bogor yang kehilangan hak politiknya pada pemilu mendatang,” ujar Fathoni.
Bawaslu Kota Bogor menilai bahwa validasi yang baik menjadi langkah penting dalam menjaga integritas data pemilih dan keakuratan daftar pemilih tetap (DPT), sehingga pelaksanaan pemilu dapat berlangsung dengan adil dan demokratis.
Dalam kesempatan tersebut, Disdukcapil Kota Bogor juga menyampaikan adanya perbedaan data terkait warga meninggal dunia antara catatan kependudukan dan data yang dimiliki oleh KPU Kota Bogor. Perbedaan ini menjadi perhatian bersama untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, perwakilan Bakesbangpol Kota Bogor menyoroti penurunan tingkat partisipasi politik masyarakat pada tahun 2024, yang dinilai lebih rendah dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.
Bawaslu Kota Bogor berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap proses PDPB agar setiap pembaruan data pemilih berjalan transparan, akurat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.