Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Kota Bogor Sampaikan Imbauan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

Kota Bogor, 10 Oktober 2025 — Dalam rangka memastikan akurasi dan validitas data pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor Imbauan menyampaikan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025. Kamis (02/10/2025).

Bawalsu Kota Bogor melakukan Pencegahan terhadap pelaksanaan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III agar sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, maka Bawaslu Kota Bogor mengimbau KPU Kota Bogor sebagai berikut:

  1. Memastikan KPU Kota Bogor melakukan persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB;

  2. Memastikan KPU Kota Bogor menerima data hasil sinkronisasi dari KPU melalui KPU Provinsi;

  3. Memastikan KPU Kota Bogor dalam Menyusun PDPB pada TPS Lokasi Khusus dengan menyertakan alamat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kota dan Provinsi sesuai dengan KPT-el Pemilih;

  4. Memastikan KPU Kota Bogor menerima data hasil koordinasi dan laporan masyarakat;

  5. Memastikan KPU Kota Bogor melakukan pencocokan dan penelitian terbatas terhadap data yang diduga Tidak memenuhi Syarat (TMS);

  6. Memastikan KPU Kota Bogor Menyusun data hasil PDPB ke dalam Sidalih;

  7. Memastikan KPU Kota Bogor melakukan pencematan terhadap data Pemilih menggunakan Sidalih dan menganalisa potensi kegandaan, serta data invalid termasuk data anomali dan menindaklanjuti analisa kegandaan secara nasional;

  8. Memastikan KPU Kota Bogor melakukan pengecekan data Pemilih melalui webportal pengecekan NIK Dukcapil jika ditemukan kegandaan antar Pemilih dengan Kota/Kota lain;

  9. Memastikan KPU Kota Bogor untuk memastikan daftar pemilih di lokasi khusus tetap ada dalam sidalih dan melakukan penyaringan (Tidak Memenuhi Syarat/TMS) di TPS asal dengan kategori sebagai pemilih ganda;

  10. Memastikan KPU Kota Bogor menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno yang disertai dengan bukti dokumen autentik jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi;

  11. Memastikan KPU Kota Bogor menyampaikan dokumen (berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB) disertai berita acara serah terima kepada Bawaslu Kota Bogor;

  12. Memastikan KPU Kota Bogor memperhatikan kerahasiaan data pribadi Pemilih.

Pada uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bogor hingga 29 September 2025 menemukan beberapa potensi kerawanan yang perlu diverifikasi lebih lanjut agar perbaikan dapat segera dilakukan oleh KPU Kota Bogor.

Secara keseluruhan, penyampaian saran perbaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyusunan PDPB Triwulan III Tahun 2025. 

Pers Release