Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Kota Bogor Terkait Potensi Perselisihan Hasil Suara Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bogor Tahun 2024

KPU Kota Bogor telah menetapkan dan mengumumkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bogor, sesuai Pengumuman KPU Kota Bogor Nomor 2376/PL.02.6-Pu/3271/2/2024, tanggal 3 Desember 2024. KPU Kota Bogor menuangkan penetapan a quo  dalam Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dari Kecamatan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bogor Tahun 2024 pada formulir Model D-Hasil Kabko-KWK-Bupati/Walikota, dan Surat Keputusan KPU Kota Bogor Nomor 962 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bogor Tahun 2024.

Dari Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bogor Tahun 2024, diperoleh hasil (sesuai nomor urut pasangan calon):

  1. Pasangan Calon Sendi Ferdiansyah dan Melli Darsa, memperoleh suara sah sebanyak 48.175;

  2. Pasangan Calon Atang Trisnanto dan Annida Allivia, memperoleh suara sah sebanyak 136.961;

  3. Pasangan Calon Dedie A. Rachim dan Jenal Mutaqin, memperoleh suara sah sebanyak 183.500;

  4. Pasangan Calon Rena Da Frina dan Achmad Teddy Risandi, memperoleh suara sah sebanyak 58.415;
  5. Pasangan Calon Raendi Rayendra dan Eka Maulana, memperoleh suara sah 71.736.

Sesuai Pasal 157 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 (sebagaimana terakhir diubah Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang) menyebutkan Peserta Pemilihan mengajukan permohonan paling lama 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Kab/kota. Pengajuan permohonan tersebut dilengkapi dengan alat bukti, dan surat Keputusan KPU Kab/Kota tentang hasil rekapitulasi perhitungan suara (vide pasal 157 ayat (3) UU No.1/2015).

Jadi untuk Kota Bogor, pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 oleh KPU Kota Bogor, vide Surat Keputusan KPU Kota Bogor Nomor 962 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bogor Tahun 2024, tanggal 3 Desember 2024, paling lambat dilakukan tanggal 6 Desember 2024 (vide Pasal 157 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Hingga tanggal 7 Desember 2024, Bawaslu Kota Bogor melakukan monitoring secara tidak langsung melalui website resmi Mahkamah Konstitusi RI, TIDAK ADA pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 oleh para pasangan calon.

Pers Release