Bawaslu Kota Bogor menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Bogor pada Kamis, 9 Januari 2025, bertempat di Gedung Braja Mustika, Jalan DR. Sumeru, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kota Bogor secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Dedie A. Rachim dan Jenal Mutaqin, sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bogor terpilih, setelah memperoleh 183.500 suara atau 36,79 persen dari total suara sah yang masuk.
Kegiatan penetapan ini dihadiri oleh Forkopimda Kota Bogor dan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. Kehadiran Bawaslu Kota Bogor bersama para pihak lainnya menjadi wujud komitmen bersama untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas proses demokrasi di Kota Bogor.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan calon terpilih serta apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Bogor.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak dalam menjaga kondusifitas dan integritas selama proses pemilihan,” ujar Herdiyatna.
Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Kota Bogor menegaskan bahwa pengawasan yang ketat dan kolaborasi antar lembaga merupakan faktor penting untuk memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan dengan baik dan sesuai prinsip demokrasi.
“Kami berharap pasangan terpilih dapat menjalankan amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab serta membawa perubahan positif bagi Kota Bogor,” tambah Herdiyatna.
Dengan penetapan pasangan calon terpilih ini, Bawaslu Kota Bogor menilai bahwa perhatian publik kini tertuju pada langkah awal kepemimpinan Dedie A. Rachim dan Jenal Mutaqin dalam memimpin Kota Bogor. Harapan besar disematkan agar kepemimpinan baru ini mampu menghadirkan perubahan nyata di berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Bawaslu Kota Bogor memandang penetapan ini sebagai langkah awal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik bagi kemajuan Kota Bogor.