Dalam rangka memastikan akurasi dan transparansi data pemilih, Bawaslu Kota Bogor memberikan saran dan masukan kepada KPU Kota Bogor terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Saran tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Bogor, Salman Alfarisi, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2025 yang digelar di Aula Dalam KPU Kota Bogor, Kamis (17/04/2025).
Pengawasan untuk Akurasi dan Transparansi Data Pemilih
Dalam paparannya, Salman Alfarisi menegaskan pentingnya pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang sesuai dengan ketentuan hukum agar seluruh warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Bawaslu Kota Bogor memberikan imbauan agar KPU Kota Bogor melaksanakan seluruh tahapan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, guna menghindari potensi kesalahan yang dapat berpengaruh terhadap jumlah daftar pemilih pada pemilu selanjutnya,” ujar Salman Alfarisi.
Bawaslu Kota Bogor menyoroti pentingnya verifikasi data secara teliti dan transparan, serta koordinasi antarinstansi dalam proses pemutakhiran data. Menurut Bawaslu, hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan hak pilih masyarakat terjaga.
Saran dan Masukkan
Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kota Bogor menyampaikan sepuluh poin saran dan masukkan kepada KPU Kota Bogor, di antaranya:
Sebagaimana pasal 14 PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, bahwa KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan PDPB melakukan kegiatan sebagai beikut :
Pengolahan data;
Koordinasi;
Pemutakhiran; dan
Rekapitulasi.
Sebagaimana yang tertuang dalam poin 1 diatas, maka Bawaslu Kota Bogor menyarankan agar KPU Kota Bogor melakukan langkah-langkah dalam penyusunan PDPB sebagaimana aturan yang berlaku;
KPU Kota Bogor dalam menyusun PDPB disarankan melakukan penyusunan jadwal pemutakhiran terlebih dahulu dengan mempedomani PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pasal 9 angka 2 huruf a, dengan pertimbangan agar semua hal teknis tentang proses penyusunan PDPB ini bisa dilakukan dengan baik dan dengan harapan dapat menghasilkan data yang mutakhir serta melibatkan partisipasi berbagai pihak;
Sebagaimana poin 1 diatas, dan berdasar pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pasal 16 angka 1 Dalam penyusunan PDPB KPU Kota Bogor disarakan agar melakukan koordinasi terlebih dahulu sehingga hal yang berkaitan dengan beberap elemen data dapat diberikan saran dan masukan dari beberapa pihak sebelum rapat pleno tersebut di putuskan atau data PDPB nya di rekap. Sebagai upaya untuk mendapatkan masukan mengenai data pemilih;
Instansi terkait sebagaimana PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pasal 16 angka 2 huruf I bisa ditambahkan dengan mengikut sertakan Dinas Sosial. Dinas Pemakaman, Kementerian Agama Kota Bogor, serta dinas lain yang berkaitan dengan elemen data yang dibutuhkan dalam proses penyusunan PDPB tersebut;
Dalam melakukan rapat pleno PDPB KPU Kota Bogor diharapkan mengundang pihak yang berkaitan dengan elemen data dan/atau sumber data yang akan digunakan dalam proses pemutakhiran, agar hadir mengikuti rapat pleno tersebut sehingga dapat dilakukan dengan bentuk partisipasi sebagaimana asas dalam proses rekapitulasi PDPB tersebut;
Dalam hal kehadiran instansi dan atau pihak yang diundangan pada proses rapat pleno PDPB memberikan masukan berdasarkan bukti dan/atau informasi yang dikeluarkan oleh yang berkaitan, maka KPU Kota Bogor diharapkan agar dapat merubah dengan serta merta sepanjang perubahan dan masukan itu dilakukan dalam mekanisme Pleno penyusunan PDPB sebagaimana yang tertuang pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pasal 19 angka (5) dan (6), sehingga hasil yang dikeluarkan dalam penyusunan PDPB ini bisa lebih mutakhir saat pleno dilakukan dan dikeluarkannya berita acara hasil rekapitulasi tersebut;
Bawaslu Kota Bogor menyarankan agar KPU kota Bogor selain memberikan Berita Acara Hasil serta Keputusan KPU Kota Bogor tentang Hasil Rekapitulasi PDPB tersebut dan Model A-Rekap Kabko-PDPB, namun juga dapat memberikan by name by addres dari model A-Rekap Kabko-PDPB tersebut secara bergulir atas perubahan yang dilakukan oleh KPU Setiap Periodiknya, baik itu berupa elemen data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pemilih Baru, serta Pemilih perubahan elen data.
Agar KPU Kota Bogor mengumumkan Hasil dari Rekapitulasi PDPB tersebut sebagaimana PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pasal 20 angka (2) dan Pasal 21 angka (1).
Bawaslu kota Bogor menyarankan agar KPU Kota Bogor memberikan ruang yang terbuka bagi semua pihak untuk memberikan saran masukan atas hasil rekapitulasi PDPB yang telah di rekap dan di umumkan oleh KPU, serta menyiapkan Formulir resmi KPU Kota Bogor terkait dengan format saran dan masukan dari masyarakat dan/atau pihak lain yang akan menanggapi hasil rekapitulasi PDPB tersebut.