Kordiv. HPS, Firman Wijaya Paparkan Rencana Kegiatan Terdekat Bawaslu Kota Bogor
|
Kota Bogor, 20 April 2026 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor terus memperkuat kinerja internal meski berada di masa non-tahapan pemilu. Hal ini tercermin dalam kegiatan apel rutin yang digelar di Halaman Kantor Bawaslu Kota Bogor pada Senin (20/04/2026). Apel pagi tersebut ini diikuti oleh Pimpinan, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Bogor. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga disiplin organisasi, memperkuat koordinasi internal, serta melakukan monitoring kinerja pegawai secara berkala.
Dalam amanatnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Firman Wijaya, menyampaikan sejumlah agenda strategis yang akan dijalankan dalam waktu dekat. Salah satu agenda tersebut adalah rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor. Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung penguatan data kependudukan dalam pengawasan pemilu.
Selain itu, Bawaslu Kota Bogor juga akan melanjutkan program Kelas Hukum Pemilu sebagai sarana edukasi bagi masyarakat mengenai regulasi dan proses kepemiluan. Tidak hanya itu, optimalisasi Klinik Hukum Pemilu juga menjadi fokus utama guna memberikan layanan konsultasi hukum kepada publik secara lebih efektif dan mudah diakses.
Firman Wijaya menegaskan bahwa berbagai kegiatan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Bawaslu yang tetap harus dijalankan meskipun tidak sedang berada dalam tahapan pemilu. Ia menekankan pentingnya menjaga eksistensi dan peran lembaga di tengah masyarakat.
“Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Bawaslu di masa non-tahapan, kita harus tetap aktif mempublikasikan kegiatan melalui media sosial,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, Bawaslu Kota Bogor menunjukkan komitmennya untuk terus hadir sebagai lembaga pengawas yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kegiatan apel rutin pun menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh jajaran tetap solid dan siap menjalankan tugas, baik dalam masa tahapan maupun non-tahapan pemilu.