RAPAT KOORDINASI LANJUTAN BAHAS TEKNIS PENERTIBAN APK DITEMPAT TERLARANG
|
Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Bogor melakukan Rapat Koordinasi Lanjutan Pengawasan Alat Peraga Kampanye Pemilu tahun 2019 pada hari Sabtu (16/3/2019). Rapat ini dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Bogor, Staf Divisi PHL Bawaslu Kota Bogor, Kordiv PHL Panwascam se-Kota Bogor, Ketua KPU Kota Bogor, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Kapolresta Bogor Kota, Kepala Dishub Kota Bogor, Kepala Bapenda Kota Bogor, Kepala DLH Kota Bogor.
Sebagaimana hasil Rapat Kordinasi Bawaslu Kota Bogor pada tanggal 8 Maret 2019 yang dimana didalam rapat tersebut disepakati beberapa point salah satunya mengenai jadwal Rapat Kordinasi Lanjutan sebelum pelaksanaan penertiban Alat peraga Kampanye yang melanggar. Pada rapat tersebut dibahas hal-hal sebagai berikut:
1. Karena pada rapat sebelumnya sudah dikaji terkait dasar-dasar hukum dalam proses pengawasan dan penindakan Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan. Maka di rapat lanjutan ini hanya membahas terkait SDM, titik lokasi, waktu, dan pembagian tim.
2. Pada rapat tersebut Ketua KPU Kota Bogor menyarankan agar pada proses penertiban nanti melibatkan perwakilan partai politik sebagai bagian dari pendidikan politik, selain itu beliau juga menyampaikan sebaiknya APK yang ditertibkan bukan hanya yang melanggar tapi APK yang sudah tidak layak juga ikut ditertibkan seperti APK yang sudah robek, rusak atau memudar warnanya demi menjaga nilai estetika di Kota Bogor.
3. Pada saat penertiban nanti semua pihak yang hadir dalam rapat tersebut siap membantu secara maksimal demi kelancaran proses penertiban Alat peraga Kampanye nanti. Polres Bogor Kota, Satpol PP Kota Bogor, KPU Kota Bogor, Bapenda Kota Bogor, Dishub Kota Bogor, dan Dinas Lingkungan Hidup siap mengerahkan personilnya masing-masing sesuai kebutuhan dan permintaan Bawaslu Kota Bogor.
Dari hasil rapat tersebut dihasilkan beberapa kesimpulan yaitu :
1. Penertiban serentak APK tahap pertama dilaksanakan pada hari Senin
tanggal 18 Maret 2019.
2. Titik kumpul berlokasi di lapangan Kresna Kelurahan Bantarjati
Kecamatan Bogor Utara pukul 08.00 WIB.
3. Dalam hal Penertiban APK, Bawaslu Kota bogor bekerjasama dengan
stake holder terkait(KPU, Kepolisian, Pol PP, Dishub, Bapenda, Dinas
Lingkungan Hidup)
4. Untuk efektivitas & efisiensi, teknis penertiban dibagi menjadi 3 tim.
• Tim 1 (panwascam Tansa & Bogor barat);
• Tim 2 (Bogor Timur & Bogor Utara);
• Tim 3 ( Bogor Tengah & Selatan);
1. Titik lokasi penertiban Tim 1 yang dikomandoi oleh Bapak h. Fatoni dimulai dari Jl. Bubulak, Jl. Abdullah bin Nuh sampai Warung Jambu
2. Titik lokasi penertiban Tim 2 yang dikomandoi oleh bapak Firman Wijaya dimulai dari Warung jambu sampai PDAM Sukasari (Jl. Pajajaran).
3. Titik lokasi penertiban Tim 3 yang dikomandoi oleh bapak Sasongko dan Ibu Rika Handayani, yaitu Jalur SSA, Sukasari sampai Ciawi.
4. Setelah penertiban semua berkumpul kembali di kantor Bawaslu kota Bogor pukul 13.00.