Lompat ke isi utama

Berita

Apa Saja Tugas Fungsi Pengawas TPS ?

Apa Saja Tugas Fungsi Pengawas TPS ?

Illustrasi Pengawas TPS

Bogor (04/01/24) - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Dikutip dari Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pengawas di setiap TPS berjumlah satu orang.

Pengawas TPS akan menjalankan tugas selama 30 hari. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. 

Tugas Pengawas TPS dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, berikut adalah Tugas dari Pengawas TPS:

  1. Persiapan Pemungutan Suara

  2. Pelaksanaan Pemungutan Suara

  3. Persiapan Penghitungan Suara

  4. Pelaksanaan Penghitungan Suara

  5. Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS

Wewenang Pengawas TPS dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Setelah mengetahui Tugas PTPS, penting untuk mengetahui kewenangan dari Pengawas TPS pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana dimuat dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, berikut adalah Tugas dari Pengawas TPS:

  1. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara

  2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara

  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  4. Kewajiban Pengawas TPS dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Selanjutnya berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pengawas TPS berkewajiban untuk:

  1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa; dan

  2. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Pengawas TPS tidak hanya bekerja pada hari pemungutan suara tetapi bekerja sejak tahapan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan, serta pelaksanaan pemungutan suara. Setelah dilantik, PTPS siap menjadi ujung tombak dan garda terdepan pengawasan pesta demokrasi di Indonesia.