Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bogor Lakukan Pengawasan Melekat Coklit Terbatas di Enam Kecamatan

Bawaslu Kota Bogor Lakukan Pengawasan Melekat Coklit Terbatas di Enam Kecamatan

Bawaslu Kota Bogor melakukan pengawasan melekat di 6 Kecamatan dan 6 Kelurahan di Kota Bogor. Rabu (29/04/2026)

Kota Bogor, 29 April 2026 — Bawaslu Kota Bogor melaksanakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang dilakukan oleh KPU Kota Bogor. Kegiatan ini untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih sesuai dengan ketentuan serta menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan tervalidasi. Rabu (29/04/2026)

Pengawasan melekat tersebut dilakukan secara langsung oleh Bawaslu Kota Bogor di lapangan dengan menurunkan tim pengawas ke sejumlah titik yang telah ditentukan oleh KPU Kota Bogor. Pelaksanaan coklit terbatas ini menyasar enam kecamatan yang tersebar di enam kelurahan di Kota Bogor.

Adapun wilayah yang menjadi lokasi pelaksanaan coklit terbatas meliputi Kecamatan Bogor Barat di Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Selatan di Kelurahan Batutulis, Kecamatan Bogor Tengah di Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Timur di Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Utara di Kelurahan Bantarjati, serta Kecamatan Tanah Sareal di Kelurahan Cibadak.

Dalam konteks pengawasan, Bawaslu Kota Bogor memiliki peran untuk memastikan bahwa setiap tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara teknis telah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

Tim pengawasan yang diterjunkan oleh Bawaslu Kota Bogor bertugas untuk memantau secara langsung proses coklit yang dilakukan oleh KPU Kota Bogor. Pengawasan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kesesuaian prosedur, keakuratan data, hingga pelaksanaan.

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengawasan melekat merupakan salah satu strategi penting dalam menjaga kualitas data pemilih. Dengan turun langsung ke lapangan, Bawaslu Kota Bogor dapat memastikan bahwa proses coklit tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga sesuai dengan kondisi faktual di masyarakat.

Menurutnya, validitas data pemilih menjadi salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Oleh karena itu, setiap tahapan pemutakhiran data harus diawasi secara ketat untuk menghindari potensi kesalahan, seperti data ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat, maupun pemilih yang belum terdaftar.

“Pengawasan melekat ini kami lakukan untuk memastikan bahwa proses pencocokan dan penelitian berjalan sesuai prosedur. Kami ingin memastikan bahwa data pemilih benar-benar valid dan mencerminkan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

Bawaslu Kota Bogor juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih. Partisipasi aktif masyarakat dinilai dapat membantu memastikan bahwa data pemilih yang dihimpun benar-benar akurat, terutama dalam memberikan informasi terkait perubahan status kependudukan seperti pindah domisili atau meninggal dunia.

Melalui pengawasan melekat ini, Bawaslu Kota Bogor berharap dapat memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih, serta tidak ada lagi pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih.