Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bogor Jalin Sinergi dengan DMI untuk Cegah Pelanggaran Pemilu di Tempat Ibadah

Bawaslu Kota Bogor Jalin Sinergi dengan DMI untuk Cegah Pelanggaran Pemilu di Tempat Ibadah

Kordiv. Pencegahan, Pertisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni menyampaikan maksud dan tujuan audiensi, Rabu (21/10/2026).

Kota Bogor, 21 Oktober 2026 – Bawaslu Kota Bogor melakukan audiensi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor pada Rabu (21/10/2026). Audiensi ini menjadi langkah awal untuk membangun sinergi antarlembaga dalam upaya mencegah pelanggaran pemilu, khususnya yang berpotensi terjadi di tempat peribadatan, seperti masjid-masjid yang tersebar di wilayah Kota Bogor.

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kota Bogor menyampaikan pentingnya kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan pelanggaran pemilu. Tempat ibadah menjadi salah satu perhatian karena memiliki peran penting dalam kehidupan sosial masyarakat serta menjadi ruang berkumpulnya umat dalam menjalankan aktivitas keagamaan.

Melalui sinergi dengan DMI Kota Bogor, Bawaslu berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga netralitas tempat ibadah dari aktivitas politik praktis yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya ini juga diharapkan dapat mendorong pengurus masjid dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan tempat ibadah agar tetap menjadi ruang yang kondusif bagi pelaksanaan kegiatan keagamaan.

Ketua DMI Kota Bogor menyambut baik inisiatif yang disampaikan Bawaslu Kota Bogor. Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan langkah strategis dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu. Hal ini mengingat keberadaan masjid yang tersebar secara luas di berbagai wilayah Kota Bogor, sehingga memiliki potensi besar untuk mendukung penyebarluasan edukasi kepada masyarakat.

DMI Kota Bogor memandang bahwa kerja sama ini dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga tempat ibadah agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari audiensi tersebut, Bawaslu Kota Bogor bersama DMI Kota Bogor membahas wacana penyusunan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pelaksanaan program kolaboratif dalam meningkatkan edukasi dan memperkuat pencegahan pelanggaran pemilu di lingkungan tempat ibadah.

Melalui rencana kerja sama ini, Bawaslu Kota Bogor berharap keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan semakin kuat dalam mengawal demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Sinergi tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan kehidupan beragama.