Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jabar Perkuat Pencegahan Sengketa melalui Mediation Clinic dan Pengawasan Data Partai Politik

Bawaslu Jabar Perkuat Pencegahan Sengketa melalui Mediation Clinic & Pengawasan Data Partai Politik

Anggota Provinsi Jawa Barat, Harminus Koto. Sabtu (31/10/2026)

Bandung, Bawaslu Provinsi Jawa Barat - Bawaslu Provinsi Jawa Barat memperkuat pencegahan sengketa proses Pemilu melalui dua pendekatan yang saling melengkapi, yakni pengembangan layanan Mediation Clinic dan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB). Kedua pendekatan tersebut diperkuat melalui lima kegiatan peningkatan kapasitas aparatur dan konsolidasi pengawasan yang dilaksanakan sepanjang Agustus hingga Oktober 2026.

Diinisiasi oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Harminus Koto, program ini mengedepankan dialog untuk memperjelas ketentuan dan prosedur kepemiluan, disertai pengawasan berbasis data untuk mengenali potensi persoalan sejak dini. Melalui pendekatan tersebut, jajaran pengawas didorong membangun pemahaman bersama dengan partai politik serta menyiapkan langkah pencegahan sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa proses Pemilu.

Rangkaian kegiatan berlangsung di Kota Sukabumi pada 20 Agustus 2026, Kota Cirebon pada 24 Agustus 2026, Kabupaten Purwakarta pada 10 September 2026, Kabupaten Bandung pada 14 September 2026, dan Kota Tasikmalaya pada 1 Oktober 2026. Pelaksanaannya melibatkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibagi dalam lima wilayah kegiatan, dengan menghadirkan unsur pimpinan dan aparatur sekretariat yang membidangi penyelesaian sengketa.

Dalam arahannya, Harminus menekankan pentingnya kemampuan pengawas membaca potensi persoalan, baik yang berkaitan dengan perbedaan data, penafsiran persyaratan, kepengurusan, keanggotaan, maupun tindakan atau keputusan penyelenggara yang berpengaruh terhadap kepentingan peserta Pemilu. Setiap persoalan perlu diidentifikasi berdasarkan objek, para pihak, kewenangan Bawaslu, dan mekanisme hukum yang tersedia.

Harminus juga mendorong agar kegiatan menghasilkan tindak lanjut yang konkret. Jajaran pengawas diminta mengidentifikasi persoalan data, dokumen, dan kondisi kepengurusan partai politik yang berpotensi menimbulkan keberatan atau perselisihan; menata basis data pengawasan; serta menyiapkan langkah pencegahan sesuai karakter permasalahannya. Penguatan komunikasi dengan partai politik dan pembelajaran kasus bagi aparatur menjadi bagian dari upaya tersebut, dengan tetap menjaga independensi dan imparsialitas Bawaslu.

Melalui Mediation Clinic, Bawaslu Kabupaten/Kota diarahkan menyediakan ruang konsultasi dan pemberian pemahaman mengenai potensi sengketa serta tata cara penyelesaiannya bagi partai politik sebagai calon peserta maupun peserta Pemilu. Layanan ini membantu para pihak memahami persoalan yang dihadapi, ketentuan yang berkaitan, serta pilihan mekanisme penyelesaian yang tersedia dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik, pencalonan, maupun kampanye.

Lebih janjut Harminus menegaskan. Pembahasan dalam lima kegiatan juga menekankan pentingnya kesiapan aparatur memberikan informasi mengenai subjek dan objek sengketa, kedudukan hukum pemohon, persyaratan permohonan, tenggang waktu, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Dengan pemahaman tersebut, para pihak diharapkan dapat menyampaikan keberatan dan menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa secara tepat apabila diperlukan.

Sebagai tindak lanjut rangkaian kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat instruksi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat untuk membentuk unit kerja pelaksana Mediation Clinic. Penyelenggaraan layanan dikoordinasikan oleh divisi dan subbagian yang membidangi penyelesaian sengketa sebagai pengampu, dengan melibatkan unsur divisi dan bagian organisasi lainnya sesuai tugas, fungsi, dan kebutuhan pelayanan. Dukungan lintas fungsi ini diarahkan agar Mediation Clinic menjadi layanan kelembagaan yang didukung bersama oleh jajaran pimpinan dan sekretariat.

Instruksi itu mencakup penetapan personel dan pembagian tugas, penyediaan ruang atau area konsultasi, pengaturan jadwal dan informasi layanan, pencatatan hasil konsultasi, serta pelaporan secara berjenjang. Dengan pengaturan tersebut, hasil peningkatan kapasitas diharapkan dapat diterapkan dalam pelayanan yang terencana dan terdokumentasi di tingkat kabupaten/kota.

Lebih lanjut Harminus menjelaskan, penguatan Mediation Clinic berjalan beriringan dengan pengawasan PDPPB. Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jawa Barat bersama Bawaslu Kabupaten/Kota telah melaksanakan pengawasan PDPPB Semester I Tahun 2026 sebagai bagian dari pengawasan yang berkesinambungan. Hasil dan kendala pelaksanaannya kemudian menjadi bahan konsolidasi dalam lima kegiatan tersebut sekaligus dasar penyempurnaan pengawasan semester berikutnya.

Metode yang dikembangkan mencakup pencermatan data dan dokumen pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), perolehan data primer melalui koordinasi langsung dengan partai politik, serta penyandingan dengan informasi hasil pemutakhiran dan verifikasi yang dilaksanakan KPU. Penyandingan sumber tersebut membantu pengawas mengidentifikasi perbedaan data kepengurusan, keberlakuan surat keputusan, dokumen kantor tetap, dan unsur administratif lainnya.

Dalam pelaksanaannya, pengawas perlu memastikan kesesuaian periode dan keberlakuan dokumen yang dibandingkan. Perbedaan hasil pencermatan juga harus dijelaskan berdasarkan variabel dan cakupan pemeriksaan, sehingga tidak langsung disimpulkan sebagai kesalahan atau pelanggaran.

Pengalaman pengawasan tersebut menjadi landasan pengembangan SIGAP PDPPB, yaitu Strategi Integrasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan untuk Mitigasi Sengketa Proses Pemilu. Pengembangan ini diarahkan untuk membakukan rangkaian pengawasan dari perolehan data, pemeriksaan dokumen, dan penyusunan hasil, hingga pemantauan tindak lanjut antarsemester.

Iya juga menyampaikan, melalui SIGAP PDPPB, hasil pengawasan tidak berhenti pada pengisian alat kerja atau penyusunan laporan. Temuan yang telah didukung bukti diarahkan menjadi bahan peringatan dini kepada KPU dan partai politik sesuai kewenangan masing-masing, disertai pencatatan tanggapan, bukti perbaikan, dan pemeriksaan ulang pada semester berikutnya.

Keterhubungan kedua pendekatan tersebut terletak pada pemanfaatan hasil pengawasan sebagai bahan pencegahan. Pengawasan PDPPB menyediakan informasi mengenai persoalan administratif kepartaian, sedangkan Mediation Clinic membuka ruang untuk membahas potensi persoalan, memperjelas ketentuan dan prosedur yang berkaitan, serta memberikan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh.

Melalui penguatan layanan dan pengembangan metode pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat berupaya membangun pencegahan sengketa yang lebih terarah, berbasis bukti, dan berkesinambungan, sekaligus meningkatkan kesiapan aparatur serta partai politik dalam menghadapi tahapan Pemilu mendatang. Tungkasnya dengan tegas.