Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bogor dan DMI Teken MoU, Perkuat Pencegahan Pelanggaran Pemilu di Masjid

Bawaslu Kota Bogor dan DMI Teken MoU, Perkuat Pencegahan Pelanggaran Pemilu di Masjid

Bawaslu Kota Bogor bersama DMI Kota Bogor tandatangani nota kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) pada Selasa (27/10/2026).

Kota Bogor, 27 Oktober 2026 - Bawaslu Kota Bogor memperkuat sinergi kelembagaan dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pada Selasa (27/10/2026) di Gedung PPIB Kota Bogor. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat upaya pencegahan pelanggaran pemilu, khususnya di lingkungan tempat peribadatan.

Melalui kesepakatan tersebut, Bawaslu Kota Bogor dan DMI Kota Bogor berkomitmen untuk bersinergi dalam mencegah potensi pelanggaran pemilu di masjid. Kerja sama ini diarahkan untuk menjaga tempat peribadatan tetap menjadi ruang yang nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah, sekaligus mendorong terciptanya kehidupan demokrasi yang tertib dan berintegritas.

Salah satu upaya yang dilakukan dalam kerja sama ini adalah penerapan aplikasi Sauyunan, yaitu aplikasi pencegahan pelanggaran pemilu yang digunakan untuk melakukan verifikasi terhadap narasi atau pesan yang akan disampaikan kepada masyarakat. Melalui aplikasi tersebut, narasi dapat diperiksa terlebih dahulu guna mengantisipasi potensi pelanggaran dalam penyampaian informasi terkait kepemiluan.

Pemanfaatan aplikasi Sauyunan diharapkan dapat membantu meningkatkan kewaspadaan terhadap penyampaian pesan yang berpotensi melanggar ketentuan pemilu, termasuk apabila tempat ibadah digunakan untuk kepentingan politik praktis yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bogor, Evans Septian, turut memberikan sosialisasi mengenai aplikasi Sauyunan kepada perwakilan DMI Kota Bogor yang hadir. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai fungsi dan mekanisme penggunaan aplikasi agar dapat dimanfaatkan secara efektif dan optimal dalam mendukung upaya pencegahan pelanggaran pemilu.

Melalui pengenalan aplikasi tersebut, DMI Kota Bogor diharapkan dapat memahami peran teknologi dalam mendukung pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu, terutama dalam menjaga netralitas tempat peribadatan.

Penandatanganan MoU ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Bogor untuk memperluas kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat dan lembaga. Dengan dukungan DMI Kota Bogor, upaya pencegahan diharapkan semakin optimal sehingga masjid tetap terjaga sebagai tempat ibadah yang aman, damai, dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis yang melanggar aturan.