Kota Bogor, 12 Mei 2026 – Bawaslu Kota Bogor melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan validitas data pemilih berkelanjutan. Pengawasan tersebut dilaksanakan secara langsung di lapangan pada Kamis (12/5/2026) dengan menurunkan jajaran pengawas ke sejumlah wilayah di Kota Bogor.
Pengawasan melekat tersebut difokuskan pada proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang telah meninggal dunia. Langkah ini dilakukan untuk mencegah masih tercantumnya pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat dalam daftar pemilih sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan data pada pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan di masa mendatang.
Pelaksanaan Coktas yang dilakukan KPU Kota Bogor menjangkau enam kecamatan di enam kelurahan, yakni Kecamatan Bogor Barat di Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Selatan di Kelurahan Bojongkerta, Kecamatan Bogor Tengah di Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Timur di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Utara di Kelurahan Cibuluh, serta Kecamatan Tanah Sareal di Kelurahan Kayumanis.
Dalam pelaksanaannya, jajaran pengawas Bawaslu Kota Bogor melakukan pemantauan langsung terhadap kegiatan yang dilaksanakan petugas KPU di masing-masing lokasi. Pengawasan dilakukan dengan mencermati proses verifikasi administrasi sekaligus memastikan data yang diperbarui benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat.
Bawaslu Kota Bogor menilai bahwa kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas merupakan bagian penting dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pemutakhiran yang dilakukan secara berkala akan meningkatkan kualitas daftar pemilih sekaligus meminimalkan berbagai potensi permasalahan, seperti data ganda, pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, maupun ketidaksesuaian identitas pemilih.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara langsung, Bawaslu Kota Bogor juga berupaya memperkuat fungsi pencegahan agar setiap potensi permasalahan dapat diidentifikasi sejak dini. Pendekatan preventif tersebut menjadi bagian dari strategi pengawasan yang terus dikedepankan Bawaslu untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
Partisipasi masyarakat memiliki peran strategis dalam mendukung proses pemutakhiran data. Informasi yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan verifikasi bagi penyelenggara pemilu sehingga proses pembaruan data dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
Bawaslu Kota Bogor menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
#BAWASLUSiapKawalHakPilih “BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU, BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU”