Lompat ke isi utama

Pers Release

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kota Bogor Petakan 23 Indikator Potensi TPS Rawan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 8 indikator yang banyak terjadi, dan 11 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 23 indikator, diambil dari sedikitnya 68 kelurahan di 6 Kecamatanyang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari  pada tanggal 10 s.d 15 November 2024

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam,logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan,  dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.

 

4 (Empat) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi :

  1. 380 TPS yang terdapat Pemilih Disabilitas

  2. 349 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);

  3. 240 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat; 

  4. 141 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;

 

8 (Delapan) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi :

  1. 69 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  2. 37 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;

  3. 35 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu

  4. 25 TPS Terdapat Riwayat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS;

  5. 15 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa)

  6. 11 Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan;

  7. 10 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik;

  8. 10 TPS yang terdapat riwayat menggunakan sistem Noken tidak sesuai ketentuan?

(Khusus TPS yang memiliki riwayat pemungutan suara Pemilihan melalui sistem Noken)

 

11 (Sebelas) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi :

  1. 9 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan;

  2. 8 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;

  3. 6 TPS yang ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu;

  4. 5 TPS Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu;

  5. 5 TPS yang tedapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu;

  6. 3 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik)

  7. 2 TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS?

  8. 2 TPS di Lokasi Khusus;

  9. 2 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU)

  10. 1 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS

  11. 1 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan;

 

Strategi Pencegahan dan Pengawasan

Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Kota Bogor , KPU Kota Bogor, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilu Pemilihan yang demokratis. 

 

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

  1. melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, 

  2. koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, 

  3. sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, 

  4. kolaborasi dengan pemantau  Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan 

  5. menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

     

Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih. 

 

Rekomendasi 

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kota Bogor  merekomendasikan KPU Kota Bogor untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:

  1. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;

  2. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

  3. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

Pers Release