Kota Bogor, 01 Juli 2026 – Bawaslu Kota Bogor menegaskan pentingnya tindak lanjut atas saran perbaikan yang telah disampaikan kepada KPU Kota Bogor dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kota Bogor pada Rabu (1/7/2026) di Kantor KPU Kota Bogor.
Kehadiran Bawaslu Kota Bogor dalam rapat pleno tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur, menghasilkan data yang valid, mutakhir, dan akurat.
Bawaslu Kota Bogor menegaskan bahwa seluruh saran perbaikan yang telah disampaikan kepada KPU Kota Bogor perlu ditindaklanjuti secara optimal agar setiap temuan yang diperoleh melalui pengawasan dapat segera diperbaiki.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap PDPB merupakan amanat kelembagaan yang bertujuan menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan.
"Saran perbaikan yang telah kami sampaikan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU Kota Bogor sehingga kualitas data pemilih semakin baik. Data pemilih yang valid merupakan salah satu kunci penyelenggaraan pemilu yang berintegritas," ujar Ahmad Fathoni.
Bawaslu Kota Bogor menjelaskan bahwa pengawasan terhadap PDPB dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, khususnya Pasal 6 ayat (2), yang mengatur mekanisme uji petik data pemilih serta tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian data.
Berdasarkan hasil analisis uji petik Data Pemilih Berkelanjutan yang telah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat hingga 23 Juni 2026, Bawaslu Kota Bogor menemukan sejumlah data pemilih yang masih berstatus Memenuhi Syarat (MS), namun secara faktual telah memenuhi kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Saran Perbaikan Bawaslu Kota Bogor kepada KPU Kota Bogor
Dasar Hukum
Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 mengatur bahwa uji petik dilakukan berdasarkan data hasil pengawasan pemilu sebelumnya, data dari KPU dan instansi berwenang, data pemilih berkelanjutan yang telah ditetapkan, serta pengaduan masyarakat.
Pasal 6 ayat (2) huruf c angka 5 mengatur bahwa apabila ditemukan ketidaksesuaian data berdasarkan hasil uji petik, Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan perbaikan.
Hasil Uji Petik
Ditemukan 131 data pemilih yang telah meninggal dunia namun masih berstatus Memenuhi Syarat (MS).
Ditemukan 1 data pemilih yang telah berstatus sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) namun masih tercantum sebagai pemilih.
Rekomendasi Perbaikan
KPU Kota Bogor diminta melakukan pencermatan, verifikasi, dan pemutakhiran terhadap seluruh data pemilih yang statusnya tidak lagi memenuhi syarat.
KPU Kota Bogor diminta menindaklanjuti hasil pencermatan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kota Bogor menilai bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang harus dilakukan secara berkesinambungan, tidak hanya menjelang tahapan pemilu. Akurasi data pemilih akan menentukan kualitas daftar pemilih tetap yang menjadi dasar pemenuhan hak konstitusional warga negara.
#BAWASLUSiapKawalHakPilih “BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU, BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU”