Bogor, 2 April 2026 – Bawaslu Kota Bogor menghadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh KPU Kota Bogor pada Kamis (02/04/2026) di Kantor KPU Kota Bogor. Kehadiran Bawaslu Kota Bogor dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas.
Rapat pleno PDPB merupakan salah satu tahapan penting dalam menjaga validitas data pemilih secara berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, data pemilih diperbarui berdasarkan berbagai informasi dan masukan yang diperoleh dari instansi terkait maupun hasil pencermatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Data pemilih yang akurat menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis serta berintegritas.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Bogor telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih dan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Bogor. Saran perbaikan tersebut diberikan sebagai bentuk pelaksanaan tugas kelembagaan Bawaslu dalam memastikan kualitas data pemilih tetap terjaga.
“Saran perbaikan telah kita sampaikan kepada KPU Kota Bogor sebagai tugas kelembagaan kami sebagai pengawas pemilu. Berdasarkan uji petik yang telah kita lakukan, terdapat beberapa temuan terutama terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia dan pindah domisili,” ujar Herdiyatna dalam rapat pleno tersebut.
Lebih lanjut, Herdiyatna menjelaskan bahwa kegiatan uji petik yang dilakukan Bawaslu Kota Bogor merupakan salah satu metode pengawasan untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Hasil pengawasan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Bawaslu untuk menyampaikan saran perbaikan kepada KPU agar data pemilih yang dikelola dapat terus diperbarui dan disempurnakan.
Bawaslu Kota Bogor menilai bahwa koordinasi dan tindak lanjut terhadap berbagai temuan dalam proses PDPB sangat penting untuk meminimalkan potensi ketidakakuratan data pemilih. Keberadaan data pemilih yang valid tidak hanya mendukung kelancaran tahapan pemilu, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjamin hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Rekapitulasi data pemilih pada periode triwulan I Tahun 2026 menunjukkan bahwa terdapat 834.462 data pemilih yang terdaftar di 6 kecamatan dan 68 kelurahan dengan rincian sebagai berikut:
No | Nama Kecamatan | Jumlah Des/Kel | L | P | L+P |
|---|---|---|---|---|---|
1 | Bogor Selatan | 16 | 81.170 | 79.682 | 160.852 |
2 | Bogor Timur | 6 | 40.552 | 40.793 | 81.345 |
3 | Bogor Tengah | 11 | 40.958 | 41.104 | 82.062 |
4 | Bogor Barat | 16 | 93.503 | 95.234 | 188.737 |
5 | Bogor Utara | 8 | 73.576 | 75.643 | 149.219 |
6 | Tanah Sareal | 11 | 85.635 | 86.612 | 172.247 |
TOTAL | 68 | 415.394 | 419.068 | 834.462 |
“BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU, BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU”
#BAWASLUSiapKawalHakPilih