Kota Bogor, 27 Januari 2026 – Bawaslu Kota Bogor memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Bogor melalui audiensi bersama Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Kota Bogor guna membahas keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan (LK) di tingkat RT dan RW dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Wali Kota Bogor pada Selasa (27/1/2026) tersebut juga menjadi langkah awal penjajakan kerja sama antarlembaga dalam bidang hukum kepemiluan dan demokrasi.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya, yang diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, S.H., M.Si. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dengan mengedepankan penyamaan persepsi terhadap sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Salah satu isu utama yang menjadi pembahasan adalah mengenai keterlibatan perangkat Lembaga Kemasyarakatan (LK), khususnya RT dan RW, dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. Posisi RT dan RW sebagai perangkat kemasyarakatan yang bersentuhan langsung dengan warga menjadikan mereka memiliki peran strategis dalam kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang sama mengenai batasan peran serta kewenangan mereka agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepemiluan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa penyamaan persepsi mengenai aturan hukum menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran sebelum memasuki tahapan pemilu.
"Sinergi antarlembaga sangat penting untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses demokrasi," ujar Firman Wijaya.
Kerja sama yang direncanakan diharapkan dapat dituangkan dalam bentuk kesepahaman bersama sebagai dasar pelaksanaan berbagai program kolaboratif, khususnya yang berkaitan dengan penguatan literasi hukum, pendidikan demokrasi, serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai kepemiluan.
Melalui kolaborasi tersebut, kedua institusi diharapkan mampu saling mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing, terutama dalam membangun budaya demokrasi yang sehat serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, menyambut baik inisiatif yang dilakukan Bawaslu Kota Bogor. Menurutnya, koordinasi seperti ini menjadi langkah positif dalam memperkuat hubungan antarlembaga sekaligus memastikan setiap kebijakan maupun program yang berkaitan dengan kepemiluan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor memiliki komitmen untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan melalui komunikasi serta koordinasi yang berkelanjutan dengan Bawaslu Kota Bogor.