Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi PAW Anggota DPRD Kab/Kota Hasil Pemilu 2019

Sosialisasi PAW Anggota DPRD Kab/Kota Hasil Pemilu 2019
Bawaslu Kota Bogor yang di wakili oleh Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Ibu Rika Handayani menghadiri acara Sosialisasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kab/Kota Hasil Pemilu 2019 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Bogor bertempat di Gedung DPRD Kota Bogor, Jl. Pemuda No. 9, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Acara ini juga di hadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor, Partai Politik di Kota Bogor, Kesbangpol Kota Bogor, dan Pemerintah Daerah Kota Bogor. Sosialisasi ini membahas tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pergantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pada Pasal 5 Ayat 1 Pemberhentian antar waktu dikategorikan menjadi 3 yaitu :1. Meninggal Dunia 2. Mengundurkan Diri dan 3. Diberhentikan. Pada pasal 6 ayat 1 dan 2 pengajuan PAW dapat di proses hanya dapat dilaksanakan apabila terdapat Surat Penyampaian Pemberhentian Antarwaktu oleh Pimpinan DPRD dan penyampaian nama Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu serta menyertakan dokumen pendukung. [gallery_bank source_type="gallery" id="107" layout_type="masonry_layout" alignment="left" lightbox_type="foo_box_free_edition" order_images_by="sort_asc" sort_images_by="sort_order" gallery_title="show" gallery_description="show" thumbnail_title="show" thumbnail_description="show" filters="disable" lazy_load="disable" search_box="disable" order_by="disable" columns="4" page_navigation="disable" animation_effects="fadeIn" special_effects="none"][/gallery_bank]