Rapat Penyusunan Rancangan Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Melalui T.I Dan Komunikasi Berbasis Daring
|
Anggota Bawaslu Kota Bogor Kordiv. penanganan pelanggaran menghadiri kegiatan Rapat Lanjutan Penyusunan Rancangan Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Melalui Teknologi Informasi Dan Komunikasi Berbasis Daring, di Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor.
Dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Jawa Barat menyampaikan bahwa Design dalam penyelesaian sengketa itu dimana Bawaslu menjadi Majelis sedangkan KPU itu menjadi pihak termohon. Musyawarah ini terkadang bisa seperti persidangan, Design UU nya seperti itu. Maka dikesempatan ini diharapkan kita dapat mendengar pengalaman KPU di kegiatan ini.
[gallery_bank source_type="gallery" id="100" layout_type="masonry_layout" alignment="left" lightbox_type="foo_box_free_edition" order_images_by="sort_asc" sort_images_by="sort_order" gallery_title="show" gallery_description="show" thumbnail_title="show" thumbnail_description="show" filters="disable" lazy_load="disable" search_box="disable" order_by="disable" columns="4" page_navigation="disable" animation_effects="fadeIn" special_effects="none"][/gallery_bank]