Ketua Bawaslu Kota Bogor Hadiri Rapat Pembahasan Perwali Kota Bogor No . 28 Tahun 2025
|
Kota Bogor, 01 Desember 2025 - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor, Herdiyatna, menghadiri undangan dari Pemerintah Kota Bogor dalam agenda pembahasan pasal-pasal terkait netralitas Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Asisten Sekretaris Daerah (Setda) Kota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda No. 10, Bogor, pada Senin, 1 Desember 2025.
Rapat ini menjadi bagian penting dari upaya penguatan regulasi yang mengatur peran lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan, khususnya dalam menjaga netralitas menjelang pelaksanaan pemilu dan pemilihan yang akan datang. Pembahasan difokuskan pada sejumlah pasal yang berkaitan langsung dengan posisi dan peran ketua RT dan RW agar tetap berada dalam koridor netral dan tidak berpihak kepada kepentingan politik tertentu.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, menegaskan pentingnya netralitas bagi seluruh unsur lembaga kemasyarakatan. Ia menyampaikan bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025 diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas bagi ketua RT dan RW dalam menjalankan tugasnya di tengah dinamika politik. “Dengan adanya Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025 ini, kami berharap ketua RT dan RW agar dapat menjaga netralitasnya di pemilu dan pemilihan mendatang,” ujar Herdiyatna.
Ia menambahkan, netralitas ketua RT dan RW merupakan kunci penting dalam menjaga kondusivitas lingkungan serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang di tingkat paling dasar pemerintahan. Menurutnya, peran RT dan RW sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi antara Pemerintah Kota Bogor, Bawaslu, serta seluruh pemangku kepentingan mengenai pentingnya menjaga netralitas lembaga kemasyarakatan. Sinergi antarinstansi tersebut diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis di Kota Bogor.