Persiapkan Strategi Pengawasan Penetapan DCT, Bawaslu Kota Bogor Hadiri Rakornas Pencegahan Pelanggaran Penyusunan DCT
|
Bali, (29/09/2023) - Ahmad Fathoni, Koordinator Divisi Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran (Koordiv P2HM) Bawaslu Kota Bogor, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Pelanggaran Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) yang diadakan oleh Bawaslu RI yang berlangsung di Bali dari tanggal 26 hingga 28 September 2023.
Tujuan dari Rapat Koordinasi Nasional ini adalah memastikan persiapan yang matang dan terkoordinasi dalam pengawasan proses pencalonan presiden dan wakil presiden, serta peninjauan dan penetapan DCT untuk memastikan integritas dan keabsahan calon dalam pemilu 2024.
Selain itu, Anggota Bawaslu RI, Ibu Lolly Suhenty, menghadiri acara tersebut. Beliau menegaskan pentingnya pemahaman tentang Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2023. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden berjalan dengan integritas dan transparansi yang tinggi, serta meminimalisir risiko terjadinya sengketa dan pelanggaran.
Beberapa langkah penting perlu diambil untuk mencegah sengketa dan pelanggaran selama proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu. Ini mencakup analisis data Daftar Calon Sementara (DCS) tentang masalah kerawanan, bekerja sama dengan partai politik yang memiliki calon yaitu pejabat negara atau mantan narapidana, dan bekerja sama dengan lembaga pemerintah yang berwenang untuk mengeluarkan surat pembinaan atau pemberhentian jabatan.
Selain itu, koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kerja sama dengan lembaga lain seperti LAPAS menjadi langkah penting. Selanjutnya Tentang Publikasi data DCS yang semestinya TMS juga diperlukan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemantauan dan pelaporan potensi sengketa. Dengan langkah-langkah ini, tentunya dapat mengurangi risiko sengketa dan pelanggaran selama proses penetapan DCT.