Kelas Hukum Bawaslu Kota Bogor Bahas Standar Internasional dan Pelembaagaannya di UU Pemilu
|
Kota Bogor, 21 Mei 2026 - Bawaslu Kota Bogor menggelar Kelas Hukum Pemilu Seri #2 bertajuk “Standar Internasional dan Pelembagaannya di UU Pemilu” di Kantor Bawaslu Kota Bogor. kegiatan Kelas Hukum Pemilu yang ke-2 ini, merupakan upaya untuk memperkuat pemahaman hukum kepemiluan dan konsolidasi demokrasi di tengah masyarakat. Kamis (21/06/2026)
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya electoral justice atau keadilan pemilu sebagai langkah progresif dalam memperkuat demokrasi Indonesia. Tugas utama seluruh elemen penyelenggara pemilu adalah menjaga konsolidasi demokrasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perubahan regulasi dan dinamika ketatanegaraan.
“Kita memiliki tugas untuk melakukan konsolidasi demokrasi dan menjelaskan berbagai perubahan dalam sistem demokrasi maupun regulasi pemilu kepada masyarakat, pendidikan politik dan pemahaman hukum pemilu harus terus diperkuat agar menghasilkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.” ujar Herdiyatna.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ia mengajak seluruh staf Bawaslu Kota Bogor dan peserta untuk terus aktif mengikuti kegiatan Kelas Hukum Pemilu yang digagas Bawaslu Kota Bogor.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir. Kami berharap seluruh peserta dan staf terus mengikuti kegiatan Kelas Hukum Pemilu sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan pemahaman hukum kepemiluan,” kata Suprianto.
Pada saat sesi materi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya menjelaskan bahwa Kelas Hukum Pemilu menjadi ruang edukasi dan diskusi bagi jajaran pengawas pemilu maupun masyarakat dalam memahami berbagai persoalan demokrasi dan kepemiluan. Ia menyebut, penguatan literasi hukum pemilu sangat penting di tengah tantangan demokrasi yang terus berkembang.
Materi dalam kegiatan tersebut membahas sejumlah tema penting, mulai dari demokrasi pasca reformasi, pengertian pemilu, asas dan prinsip pemilu, relasi demokrasi dengan lembaga perwakilan, hingga konsep keadilan pemilu berdasarkan standar internasional.
Turut hadir Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bogor, Evans Septian. dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi kepada peserta yang telah hadir dalam kegiatan Kelas Hukum Pemilu Seri #2 serta akan terus berusaha mendukung kegiatan konsolidasi demokrasi seperti yang dilakukan pada hari ini
Dalam paparannya, Firman Wijaya menjelaskan demokrasi Indonesia masih menghadapi tantangan dalam proses konsolidasi pasca reformasi. Ia mengutip sejumlah pandangan akademisi dan lembaga internasional yang menilai demokrasi Indonesia masih membutuhkan penguatan, terutama dalam aspek perlindungan hak-hak warga negara dan kualitas pelaksanaan demokrasi.
Selain itu, ia menjelaskan konsep keadilan pemilu menurut standar internasional yang dikembangkan oleh International IDEA. Menurut konsep tersebut, keadilan pemilu harus mampu menjamin seluruh proses dan keputusan pemilu berjalan sesuai hukum, melindungi hak pilih masyarakat, serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan terbuka.
Firman Wijaya juga memaparkan prinsip keadilan pemilu telah dilembagakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dan juga menjelaskan peran Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilu melalui berbagai mekanisme penanganan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, mulai dari penanganan pelanggaran administratif, tindak pidana pemilu, hingga mediasi sengketa proses pemilu.
Kegiatan Kelas Hukum Pemilu Seri #2 Bawaslu Kota Bogor merupakan sarana edukasi dan meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya menjaga integritas pemilu, memperkuat konsolidasi demokrasi menuju sistem pemilu yang lebih berkualitas dan berkeadilan, serta memperkuat budaya demokrasi dan kesadaran hukum di masyarakat.