Bawaslu Kota Bogor Bahas Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Dalam Rapat Koordinasi KPU Kota Bogor
|
Bogor (23/09/2023) – Firman Wijaya Selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor menghadiri Rapat Koordinasi Tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor.
Dalam rapat tersebut, Firman Wijaya menjelaskan tentang teknis penyelesaian sengketa proses Pemilu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022. “Jika ada perbedaan pendapat antara MS dan TMS calon yang diajukan partai politik, silahkan mengajukan permohonan sengketa secara tertulis termasuk nama pemohon dan termohon. Permohonan harus diajukan dalam 3 hari setelah ditetapkan” ujarnya.
Firman Wijaya mengatakan, "Partai politik mempunyai legal standing maksimal 3 hari setelah ditetapkan, Bawaslu Kota Bogor wajib melakukan pemeriksaan selama 12 hari setelah permohonan diajukan ke Bawaslu Kota Bogor dan dilakukan sidang terbuka untuk umum."
Ada beberapa tahapan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bogor yaitu, menerima dan mengkaji permohonan, melakukan pemanggilan kepada pihak pemohon dan termohon untuk mediasi, dan tahapan terakhir melakukan sidang terbuka.
Dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 dijelaskan Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu di tempat terjadinya sengketa proses Pemilu pada hari yang sama pada saat permohonan diterima.
Untuk mempercepat penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu yang terjadi di wilayah kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu di wilayah kerjanya. Mandat tersebut ditetapkan dengan keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui rapat pleno setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi.
"Kami mengharapkan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini bisa berjalan secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil. Bawaslu Kota Bogor memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa proses pemilu, tetapi kami selalu mengutamakan pencegahan.” Tambah Firman.