Lompat ke isi utama

Berita

Totok: Bawaslu Bukan Sekedar Petugas Pemilu, Tapi Petugas Demokrasi

Totok: Bawaslu Bukan Sekedar Petugas Pemilu, Tapi Petugas Demokrasi

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono memberikan arahan kepada Bawaslu Kota Bogor, Senin (02/11/2026).

Kota Bogor, 02 November 2026 – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Totok Hariyono, mengunjungi Kantor Bawaslu Kota Bogor pada Senin (02/11/2026). Dalam kunjungannya, Totok memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu Kota Bogor mengenai pentingnya menjaga semangat dan konsistensi kerja kelembagaan, khususnya dalam menghadapi masa non-tahapan pemilu.

Dalam arahannya, Totok menegaskan bahwa Bawaslu harus tetap menjalankan tugas dan fungsinya meskipun tidak sedang berada dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, peran Bawaslu tidak terbatas sebagai petugas pemilu, melainkan juga sebagai petugas demokrasi yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan merawat kehidupan demokrasi di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam masa non-tahapan adalah melalui konsolidasi demokrasi. Kegiatan tersebut menjadi sarana bagi Bawaslu untuk membangun komunikasi dengan masyarakat, khususnya para pemilih (voters), sekaligus memberikan pemahaman mengenai nilai-nilai demokrasi.

"Kita harus bicara dengan voters dan mengedukasi masyarakat tentang demokrasi, minimal kita sampaikan dan mereka tahu bahwa perbedaan pendapat dan sikap itu dilindungi, sehingga masyarakat merasa nyaman untuk berpendapat," ujar Totok.

Menurutnya, pemahaman mengenai kebebasan berpendapat dan penghormatan terhadap perbedaan menjadi bagian penting dalam membangun kehidupan demokrasi yang sehat. Melalui edukasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan dapat memahami hak-hak demokratisnya serta turut menjaga ruang publik yang terbuka, aman, dan saling menghargai.

Selain menekankan konsolidasi demokrasi, Totok juga mengingatkan jajaran Bawaslu Kota Bogor untuk terus meningkatkan kompetensi dan literasi kepemiluan selama masa non-tahapan. Peningkatan kapasitas tersebut diperlukan agar seluruh jajaran memiliki kesiapan dalam menjalankan tugas pengawasan ketika tahapan pemilu dan pemilihan kembali berlangsung.