Lompat ke isi utama

Berita

Pesan Kordiv. PP dan Datin Bawaslu Kota Bogor : Silahkan membagikan bahan kampanye tetapi jangan uang dan sembako

Pesan Kordiv. PP dan Datin Bawaslu Kota Bogor : Silahkan membagikan bahan kampanye tetapi jangan uang dan sembako

Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Pada rapat koordinasi persiapan tahapan kampanye rapat umum dan penyampaian jadwal kampanye rapat umum, Jum'at (19/01/2024)

Bogor (17/01/24) - Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona, memenuhi undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor dalam rapat koordinasi persiapan tahapan kampanye rapat umum dan penyampaian jadwal kampanye rapat umum.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Supriantona menekankan dengan tegas bahwa para peserta kampanye dilarang untuk membagikan uang (Money Politik) atau pun sembako kepada masyarakat selama masa kampanye rapat umum. "Silahkan membagikan bahan kampanye yang dibolehkan, tetapi jangan uang dan sembako," ujarnya.

Larangan tersebut merupakan upaya Bawaslu Kota Bogor dalam menjaga integritas proses Pemilu 2024. Money politik dan pembagian sembako dapat dianggap sebagai praktik kecurangan yang dapat mempengaruhi pilihan masyarakat.

"Kami akan terus mengawasi jalannya kampanye, serta akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran terkait money politik ataupun praktik lain yang dapat merusak integritas Pemilu," tegasnya.