Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Jawa Barat Gelar Rapat Koordinasi Kehumasan dan Hukum Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Via Video Conference.
|
Rapat dipimpin oleh Koordiv. Humas Hubal, Lolly Suhenty dan didampingi Koordiv Hukum, Yusup Kurnia. Adapun poin-Poin yang disampaikan oleh Kordiv Humas Hubal sebagai berikut:
- Sebagai badan publik, pelayanan keterbukaan informasi publik yang diperkuat terdiri dari PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan JDIH (Jaringan Data dan Informasi Hukum).
- bahwa sebagai lembaga publik, Bawaslu berkewajiban mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.
- Tugas ini merupakan esensi Bawaslu yang harus sebaik mungkin memberikan layanan informasi kepada publik karena dilandasi Pertama, negara ini milik rakyat dan kita pelayan rakyat. Kedua, keterbukaan pemilu merupakan jalan perubahan bagi pemilu yang lebih baik. Ketiga, Bawaslu harus lebih baik dari yang diawasi yang dibuktikan dengan infomasi hasil kinerja.
- Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Perbawaslu 10 Tahun 2019 mengamanatkan untuk membentuk PPID di Kabupaten/Kota dengan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. Disamping itu agar disiapkan sarana prasarana seperti meja pelayanan, mengumumkan informasi tertentu, membuat daftar informasi kepada publik, dan membuat laporan layanan.
- Secara strategis, Bawaslu Jabar mendorong Bawaslu kabupaten/ kota untuk menguatkan PPID Bawaslu kabupaten/ kota pada 3 hal. Pertama, harus memiliki web PPID masing-masing yang sebelumnya masing menginduk ke web PPID Bawaslu provinsi. Kedua, menyusun strtuktur PPID. Ketiga,harus mampu menyiapkan respon cepat permohonan layanan publik.
- saat ini JDIH Bawaslu telah terintegrasi dengan JDIH Nasional. JDIH sendiri merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat, serta menjadi bagian dari peningkatan pelayanan kepada publik.
- Melalui JDIH, masyarakat bisa mengakses semua hal yang berkaitan dengan produk dan dokumentasi hukum Bawaslu, baik peraturan pusat, produk hukum, putusan, dan monografi.
- Dalam meningkatkan pelayanan, Bawaslu mengembangkan JDIH 2.0 yang memiliki 10 keuanggulan. Misalnya, terintegrasi dengan Portal JDIHN, hanya memiliki satu web master, sistem validasi yang terverifikasi berjenjang, statistik produk hukumnya terukur dan jelas, informasi relasi produk hukum detail, fitur pencarian produk hukum mudah dan cepat, bisa digunaka di berbagai perangkat pintar, dan keamanan (security system)-nya terjamin.
- Sebagai bagian dari penguatan layanan informasi hukum, Yusup menekankan semua Bawaslu kabupaten/ kota yang telah diberikan akun operator JDIH untuk mengupload semua produk hukum Bawaslu, putusan baik administrasi, pidana, sengketa, mapun putusan hukum lainnya.
- Dalam sesi simulasi Bawaslu kabupaten/ kota agar menampilkan informasi dan dokumentasi hukum pada portal JDIH secara akurat.