Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bogor, Berikan Keterangan Pada Sidang Pemeriksaan DKPP
|
Kota Bogor, 18 Juni 2025 — Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bogor penuhi panggilan sidang DKPP RI untuk menghadap Majelis Sidang DKPP di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Jawabarat. Jl. Turangga No.25 Lkr.Sel, Kec. Lengkong Kota Bandung, Jawa Barat 40263.
Bawaslu Kota Bogor disini sebagai pihak terkait Untuk memberikan informasi dan mengkonfirmasi apakah ada laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Kode etik yang dilaksanakan, Rabu (18/06/2025)
Dalam Sidang tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bogor mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait yang diwakili oleh Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna dan Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona.
Bawaslu Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu dengan melakukan pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran secara transparan dan akuntabel.
Pihak Bawaslu Kota Bogor berharap agar proses ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemilu agar tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme demi terwujudnya demokrasi yang bersih dan adil.
Pada Sidang DKPP ini menegaskan pentingnya penegakan kode etik penyelenggara pemilu sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi.
Dengan demikian, Bawaslu Kota Bogor juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada akan terus dilakukan secara menyeluruh dan profesional demi memastikan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.