Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna dan Staf Jalani Self Assesment Questionnere (SAQ) Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat
|
Kota Bogor, 07 Juli 2025 - Bawaslu Kota Bogor menjalani Self Assesment Questionnaire (SAQ) terkait keterbukaan informasi publik dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring. Senin (07/07/2025)
Self Assesment Questionnaire ini bertujuan untuk menilai wawasan dan pengimplementasian keterbukaan informasi publik yang selama ini berjalan di Bawaslu Kota Bogor. SAQ yang berjalan kurang lebih selama 15 menit itu dilaksanakan melalui proses tanya jawab antara Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kota Bogor.
Pada kesempatan itu Bawaslu Provinsi Jawa Barat diwakili oleh ibu Hj Nuryamah, S.E.I., M.H. selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat. Sementara itu Bawaslu Kota Bogor diwakili oleh Herdiyatna selaku Ketua Bawaslu Kota Bogor dan jajaran Sekretariat Kota Bogor.
Dalam proses tanya jawab itu ibu Nuryamah menanyakan 9 pertanyaan terkait keterbukaan informasi publik, kemudian Bawaslu Kota Bogor diwakili oleh Herdiyatna dan Agus Eriska selaku Kasubag P3SH Bawaslu Kota Bogor menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut sesuai dengan apa yang selama ini dijalankan di lingkungan kerja Bawaslu Kota Bogor.
Kemudian Bawaslu Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada Instansi Bawaslu, dan salah satu cara yang dapat digunakan adalah dengan menggiatkan PPID di setiap Bawaslu Kabupatan/Kota di seluruh Indonesia.
Selain itu Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga mengimbau agar Bawaslu Kabupaten/Kota agar lebih aktif dalam memberikan informasi publik di berbagai platform sosial media seperti website, instagram, dan facebook.