Lompat ke isi utama

Berita

Herdiyatna Jelaskan Peran AI Dalam Pemilu Yang Akan Datang

Herdiyatna Jelaskan Peran AI Dalam Pemilu Yang Akan Datang

Herdiyatna menghadiri acara yang diadakan oleh Mafindo pada Sabtu (17/10/2026).

Kota Bogor, 17 Oktober 2026 -  Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) pada Sabtu (17/10/2026) di Aula Dinas Pendidikan Kota Bogor. Dalam kegiatan tersebut, Herdiyatna menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam menghadapi pelaksanaan pemilu mendatang.

Dalam pemaparannya, Herdiyatna menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital, termasuk AI, akan memiliki peran yang semakin vital dalam penyelenggaraan pemilu, terutama dalam penyebarluasan berita dan informasi kepemiluan. Teknologi AI dapat membantu masyarakat memperoleh informasi dengan lebih cepat, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan untuk menghasilkan dan menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan.

Menurutnya, kemudahan dalam memproduksi dan menyebarluaskan konten digital menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat. Informasi yang beredar di media sosial tidak selalu sesuai dengan fakta, sehingga diperlukan kemampuan untuk mengenali, memilah, dan memverifikasi informasi sebelum mempercayai maupun membagikannya kepada orang lain.

Herdiyatna berharap masyarakat semakin jeli dalam membedakan informasi yang benar dan salah, khususnya informasi yang berkaitan dengan pemilu. Masyarakat perlu membiasakan diri memeriksa sumber informasi, membandingkan pemberitaan dari sumber tepercaya, serta memastikan kebenaran suatu informasi sebelum mengambil kesimpulan. Langkah tersebut penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat memengaruhi persepsi publik dan mengganggu kualitas demokrasi.

Selain membahas tantangan AI, Herdiyatna juga menjelaskan peran Bawaslu dalam mencegah dan menangani penyebaran berita bohong atau hoaks, terutama selama tahapan pemilu berlangsung. Bawaslu memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran pemilu, termasuk dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penyebaran informasi yang dapat mengganggu proses demokrasi, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upaya pencegahan juga dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat dan penguatan pengawasan partisipatif. Dengan meningkatkan kesadaran publik, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga ruang digital agar tetap sehat dan bertanggung jawab.