Bawaslu Kota Bogor Tindak Tegas Pelanggaran Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
|
Bogor (23/01/2024) - Bawaslu Kota Bogor bersama dengan para stakeholder terkait telah melakukan penertiban terhadap beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kota Bogor Nomor 325 Tahun 2023.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya menegakkan aturan dalam Pemilu 2024.
"Banyaknya aduan masyarakat terkait alat peraga kampanye yang di pasang tidak sesuai dengan aturan, maka kami melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar karena dapat membahayakan seperti di tiang listrik atau pun bukan di tempat yang sudah ditentukan," tegasnya.
Berdasarkan hasil pengawasan dan aduan masyarakat, ditemukan beberapa APK yang ukurannya melebihi ketentuan, pemasangannya tidak sesuai zona yang telah ditetapkan, serta terdapat APK yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang. "Kami berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait lainnya untuk melakukan penertiban di lapangan," ujar Herdiayatna.