Bawaslu Kota Bogor Temukan Pengumuman Salinan DPS per-TPS Belum DItempel Pada Papan Pengumuman
|
Kota Bogor (20/08/2024) - Anggota Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya, melakukan uji petik pengawasan terhadap pengumuman salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS) per Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kota Bogor. Selasa (20/08)
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pengumuman DPS per-TPS di masing-masing wilayah di Kota Bogor sudah terpasang sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam pengawasan yang dilakukan, Firman Wijaya menemukan beberapa wilayah di Kota Bogor yang belum memasang pengumuman salinan DPS per-TPS pada papan pengumuman di lingkungan RT/RW, Kantor Kelurahan, atau tempat lainnya. Hal ini kemudian menjadi perhatian Bawaslu Kota Bogor untuk segera dilakukan klarifikasi.
"Kami akan memastikan dan mengklarifikasi mengapa pengumuman salinan DPS per-TPS belum tertempel di beberapa wilayah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak suara setiap warga negara terjaga dengan baik," ujar Firman Wijaya.
Pengumuman salinan DPS per-TPS ini penting agar masyarakat dapat memberikan masukan serta tanggapan terkait keakuratan data pemilih. Bawaslu Kota Bogor berkomitmen untuk terus mengawal proses ini demi menjaga integritas Pilkada Serentak 2024.
Selain uji petik di lapangan, Bawaslu Kota Bogor juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor untuk memastikan seluruh tahapan pengumuman DPS berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami akan bekerja sama dengan KPU Kota Bogor untuk memastikan pengumuman salinan DPS per-TPS dapat terpasang di seluruh wilayah se-Kota Bogor. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mengawal proses Pilkada Serentak 2024," tegas Firman Wijaya.
Langkah pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Bogor ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menjaga integritas Pilkada Serentak 2024 di Kota Bogor.