Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bogor Gelar Rapat Dalam Kantor Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

Bawaslu Kota Bogor Gelar Rapat Dalam Kantor Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

Bawaslu Kota Bogor Gelar Rapat Dalam Kantor Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

Kota Bogor (09/09/2024) – Bawaslu Kota Bogor melaksanakan rapat dengan Panwaslu Kecamatan yang membidangi penanganan pelanggaran se-Kota Bogor. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Bogor dan difokuskan pada pengelolaan data penanganan pelanggaran dalam rangka Pilkada serentak tahun 2024.

Rapat ini membahas berbagai isu terkait penerimaan politik uang, yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 187a ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Materi yang disampaikan dalam rapat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai aturan dan konsekuensi hukum terkait pelanggaran pemilu.

Selain itu, rapat juga membahas penanganan tindak pidana pemilihan yang dilaksanakan oleh GAKKUMDU. Penanganan tersebut berlandaskan pada tiga asas penting: asas kesetaraan di depan hukum, asas praduga tak bersalah, dan asas legalitas. Pembahasan ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum dalam konteks pemilihan umum.

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mempersiapkan diri menghadapi potensi pelanggaran dalam Pilkada mendatang. "Kami berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu dengan melakukan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang efektif," ujarnya.

Dengan rapat ini, Bawaslu Kota Bogor berharap dapat meningkatkan koordinasi antara Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan untuk menciptakan pemilihan yang adil dan transparan. Masyarakat diimbau untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan pemilu dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran.