Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Kota Bogor Hadiri Rapat Pleno DPHP di Tingkat Kecamatan

Anggota Bawaslu Kota Bogor Hadiri Rapat Pleno DPHP di Tingkat Kecamatan

Anggota Bawaslu Kota Bogor Hadiri Rapat Pleno DPHP di Tingkat Kecamatan se-Kota Bogor (06/08).

Bogor (06/08/2024) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menghadiri Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat Kecamatan se-Kota Bogor. Kegiatan ini untuk melanjutkan monitoring proses rapat pleno DPHP.

Rapat Pleno Terbuka DPHP digelar oleh Panitia Pemilihan Kecamatan sebagai bagian dari proses pemutakhiran daftar pemilih. 

Pada hari ini, anggota Bawaslu menghadiri rapat di Kecamatan Bogor Barat, Kecamatan Bogor Timur, Kecamtan Bogor Tengah, Kecamatan Tanah Sareal, Kecamatan Bogor Utara dan Bogor Selatan. 

Panwaslu Kecamatan se-Kota Bogor memastikan bahwa PPK sebagai pelaksana dapat melakukan mekanisme dan prosedur-prosedur sesuai dengan tata peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, Panwaslu Kecamatan se-Kota Bogor mengacu pada regulasi yang terdapat pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU No. 779  Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Panwaslu Kecamatan se-Kota Bogor memastikan kepada PPK mengenai data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang pada proses Coklit masih terdaftar di DP4 sudah benar-benar dicoret dari DPHP.

Selain itu, Panwaslu Kecamatan se-Kota Bogor juga memastikan PPK menelusuri dan mencermati data pemilih memenuhi syarat (MS) tetapi tidak terdaftar dalam DP4 dimasukkan dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).

Apa yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan se-Kota Bogor merupakan upaya pencegahan untuk meminimalisir potensi pelanggaran administrasi yang rawan dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Dalam pleno terbuka ini Panwaslu Kecamatan se-Kota Bogor memastikan bahwa PPK melaksanakan imbauan maupun saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan baik kepada PPK ataupun yang disampaikan oleh PKD se-Kota Bogor. Hal ini sebagai bentuk pencegahan terhadap kerawanan dan potensi pelanggaran administrasi.