Bawaslu Kota Bogor bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor menandatangani Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka memperkuat sinergi pemutakhiran data kependudukan untuk data pemilih yang akurat dan berkelanjutan. Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor, Ganjar Gunawan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut juga disaksikan oleh Badan Kesatuan Bangsa Kota Bogor dan Bagian Pemerintahan Setda Kota Bogor.
MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan kolaborasi antara Bawaslu Kota Bogor dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor dalam praktik kerja-kerja Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam implementasinya terdapat beberapa poin yang menjadi kesepakatan antara Bawaslu Kota Bogor dengan Disdukcapil Kota Bogor, diantaranya:
Koordinasi Pemanfaatan Data & Informasi Kependudukan
Bawaslu Kota Bogor dan Disdukcapil Kota Bogor berkomunikasi melalui PIC sebagai perwakilan dalam kerja sama dengan prosedur resmi. Bawaslu Kota Bogor dan Disdukcapil Kota Bogor juga sepakat mengadakan rapat koordinasi secara rutin untuk membahas kebutuhan data, isu data ganda, NIK yang tidak valid, serta membuat jadwal update data secara rutin dengan format yang disepakati.
Sinkronisasi Data Kependudukan dengan Data Pemilih
Berdasarkan hasil uji petik, Bawaslu Kota Bogor berhak menyampaikan daftar sampling/temuan berupa NIK yang tidak valid, data ganda, pemilih meninggal/pindah dan sebagainya kepada Disdukcapil untuk diverifikasi. Disdukcapil melakukan pencocokan data berdasarkan temuan Bawaslu Kota Bogor melalui SIAK/database kependudukan untuk menentukan validitas data melalui format berita acara atau laporan yang bersifat resmi.
Pertukaran Data dan/atau Informasi
Permintaan data dari Bawaslu Kota Bogor harus melalui permintaan/permohonan resmi dengan mencantumkan tujuan penggunaan. Disdukcapil Kota Bogor dapat melakukan verifikasi kewenangan dan melakukan masking data sesuai dengan kebutuhan. Kegiatan pertukaran data/informasi (siapa yang meminta, jenis data, tanggal, dan tujuan) harus tercatat secara resmi.
Dukungan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
Disdukcapil berkewajiban menyuplai data secara berkala dengan rincian:
Data penduduk baru berusia 17 tahun
Data kematian
Data penduduk pindah datang
Dalam hal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bawaslu Kota Bogor berhak menjadikan data dari Disdukcapil Kota Bogor sebagai pembanding dalam melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran oleh KPU.
Peningkatan Kapasitas & Koordinasi Teknis
Bawaslu Kota Bogor dan Disdukcapil Kota Bogor bekerjasama dalam hal peningkatan kapasitas dan koordinasi teknis dengan mengadakan:
Bimtek bersama tentang pemahaman data kependudukan (NIK, KK, Status Kependudukan), cara membaca anomali data, dan sebagainya.
Melakukan simulasi identifikasi data bermasalah dan cara melakukan permohonan klarifikasi ke Disdukcapil Kota Bogor.
Membangun kesepahaman tentang tata cara/alur cepat penanganan temuan data bermasalah.
#BAWASLUSiapKawalHakPilih “BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU, BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU”