Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Pembentukan Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Tk. Bawaslu Kab/ Kota Se-Provinsi Jabar

Rakor Pembentukan Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Tk. Bawaslu Kab/ Kota Se-Provinsi Jabar
Pimpinan Bawaslu Kota Bogor Firman Wijaya, Rika Handayani bersama Staf Sekretariat mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat", yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti arahan dari Bawaslu RI terkait pengelolaan BDP yang merupakan tertib Administrasi dan Aspek Profesionalitas Institusi dalam mengelola BDP dan pembentukan Unit Pengelola BDP merupakan mandat dari Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 dan diperkuat dengan adanya Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021. Berharap supaya Bawaslu Kab/Kota menginventarisir dan memastikan Data dan Dokumen termasuk semua barang-barang yang dibawah kendali Bawaslu Kab/Kota dalam rangka Tertib Administrasi. [gallery_bank source_type="gallery" id="149" layout_type="thumbnail_layout" alignment="left" lightbox_type="foo_box_free_edition" order_images_by="sort_asc" sort_images_by="sort_order" gallery_title="show" gallery_description="show" thumbnail_title="show" thumbnail_description="show" filters="disable" lazy_load="disable" search_box="disable" order_by="disable" columns="4" page_navigation="disable" animation_effects="fadeIn" special_effects="none"][/gallery_bank]