Lompat ke isi utama

Berita

RAKERNIS PENGAWASAN TUNGSURA : OPTIMALKAN PENCEGAHAN DAN PELANGGARAN SAAT PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA

RAKERNIS PENGAWASAN TUNGSURA : OPTIMALKAN PENCEGAHAN DAN PELANGGARAN SAAT PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
[gallery_bank source_type="gallery" id="39" layout_type="thumbnail_layout" alignment="left" lightbox_type="foo_box_free_edition" order_images_by="sort_asc" sort_images_by="sort_order" gallery_title="show" gallery_description="show" thumbnail_title="show" thumbnail_description="show" filters="disable" lazy_load="disable" search_box="disable" order_by="disable" columns="4" page_navigation="disable" animation_effects="fadeIn" special_effects="none"][/gallery_bank] Dilaksanakan pada Senin-Selasa (25-26/3/2019) Bawaslu Kota Bogor mengadakan kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 di Zest Hotel Bogor Jl. Raya Pajajaran No. 27 Kota Bogor. Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu Tahun 2019 menjadi tanggung jawab bersama dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dilakukan mulai dari persiapan dan pelaksanaan pemungutan, proses Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap hal-hal sebagai berikut : a. Akurasi data dan penggunaan hak pemilih di Tempat Pemungutan suara; b. Ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara; c. Distribusi formulir C6 (surat pemberitahuan Pemungutan suara); d. Kepatuhan PPK sampai KPPS dalam menjalankan tata cara pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Memberikan salinan dokumen pemungutan dan penghitungan suara kepada saksi Pasangan Calon dan Pengawas Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Mengawasi salinan dokumen pemungutan dan penghitungan suara kepada saksi Pasangan Calon dan Pengawas Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. Melakukan pengecekan terhadap pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS dan memastikan pemilih masuk ke dalam kategori pemilih DPT, DPTb atau DPK; h. Tidak memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih, dan tidak memberi kesempatan kepada pemilih untuk memilih lebih dari sekali. Melakukan proses pengawasan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan, untuk memastikan hal-hal sebagai berikut: a. Ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS; b. Kelebihan surat suara diamankan di tingkat PPS dan dibuatkan dalam berita acara; c. Surat suara yang kurang untuk dipenuhi dan dibuatkan berita acara; d. Surat suara yang tertukar segera mendapatkan penggantian dan dibuatkan berita acara; e. Mengawasi pembagian Formulir C6-KPU kepada pemilih dilakukan KPPS paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara dan mencatat Formulir C6-KPU yang tidak dapat dibagikan kepada pemilih. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan proses pemetaan terhadap alur tahapan persiapan Pemungutan suara, dari Tingkat Panwascam sampai dengan Tingkat Pengawas TPS, serta memastikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS melakukan pengawasan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya, dengan memastikan bahwa TPS telah didirikan pada lokasi yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan pemungutan suara; TPS telah didirikan pada lokasi yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan pemungutan suara, perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya telah diterima oleh KPPS paling lama 1 (satu) hari, penerimaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dituangkan dalam berita acara serah terima, perlengkapan pemungutan suara yang diterima dalam kondisi baik dan tersegel. Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara diikuti oleh 18 orang peserta yang terdiri dari Ketua dan Anggota Panwascam se-Kota Bogor. Pokok-pokok bahasan yang disampaikan Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 melingkupi: 1. Pengarahan Umum Kebijakan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kota Bogor 2. Strategi Pengawasan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 3. Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 • Mendatangani surat suara pemilih, surat suara dalam keadaan baik dan tidak rusak dan surat suara yang diberikan sesuai dengan jenis pemilih • Memastikan tata cara pemilih memberikan suara sesuai dengan ketentuan (Pemilih mendaftarkan diri, jari pemilih belum ada tinta, data pemilih sesuai dengan identitas pendukung, mendatangani C7). • Pemilih dapat mencoblos dengan rahasia, memasukkan surat suara sesaui dengan kotak suara dan mencelupkan jari kedalam tempat tinta. Potensi Masalah Penghitungan Suara 1. Inkonsistensi KPPS dalam penentuan suara sah/tidak sah 2. Ketidakakuratan KPPS dalam penghitungan suara 3. Ketidakcermatan dan ketidakakuratan KPPS dalam membuat salinan C1 4. Potensi KPPS tidak memberikan salinan C1 ke saksi dan Pengawas TPS 5. Hasil penghitungan suara tidak diumumkan Dokumen atau surat suara hasil pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai dimasukkan kedalam masing-masing kotak suara. Pengawasan teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sangatlah penting. Pelaksanaan Pemilu serentak 2019 menjadi pertaruhan besar bangsa. Ini bisa menjadi awal kelahiran demokrasi bermartabat yang kini sedang tumbuh dewasa di Indonesia. Pengawas pemilu dari tingkat atas sampai bawah harus benar-benar memahami teknis pemungutan dan penghitungan suara agar upaya pencegahan pelanggaran menjadi optimal.