Lompat ke isi utama

Berita

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Secara Terpisah

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Secara Terpisah

*Gambar Illustrasi

Kota Bogor, 19 September 2025 - Mahkamah Konstitusi telah menetapkan untuk memisahkan pemilu nasional dengan pemilu lokal. Hal tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Dengan putusan tersebut maka terhitung mulai tahun 2029 pemilihan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD, atau Presidan/Wakil Presiden.

Aturan ini diputuskan oleh MK melalui beberapa pertimbangan diantaranya, tenggelamnya isu kedaerahan, penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah yang berdekatan membuat isu-isu kedaerahan tidak terlalu nampak ke permukaan, hal tersebut dikarenakan isu-isu pemilihan nasional lebih menarik dan lebih banyak dibahas oleh masyarakat karena skalanya yang lebih luas.

Pelemahan Kelembagaan Partai Politik, penyelenggaraan pemilu serentak membuat partai politik tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan rekrutmen yang baik guna menempatkan calonnya dalam pemilihan umum dan menjadi cenderung pragmatis. Hal tersebut tentu secara tidak langsung mengurangi nilai idealis partai politik dalam kontestasi pemilu.

Kualitas penyelenggaraan pemilu menurun, berimpitannya pemilu nasional dan pemilu lokal menyebabkan adanya tumpukan beban kerja yang dialami oleh penyelenggara pemilu, hal ini tentu saja berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang tidak maksimal. Selain itu dilaksanakannya pemilu nasional dan pemilu lokal pada tahun yang sama mengakibatkan adanya kekosongan agenda pemilu dalam waktu yang cukup lama.

Pemilih jenuh dan tidak fokus, pemilu nasional dan pemilu lokal yang diselenggarakan secara berdekatan berpotensi membuat pemilih menjadi jenuh dengan agenda pemilihan umum yang terus berlanjut selama kurang lebih satu tahun penuh. Kemudian pemilih juga berkemungkinan menjadi tidak fokus dalam menilai karena terlampau banyaknya calon yang tersedia di waktu yang singkat.