Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna Jelaskan Isi Bab II Buku Penyelenggara Pemilu Kepada Mahasiswa Universitas Pakuan yang Sedang Melakukan Magang di Kantor Bawaslu Kota Bogor
|
Kota Bogor, 25 April 2025 – Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, memberikan penjelasan mendalam mengenai isi dari Bab II Buku Penyelenggara Pemilu kepada mahasiswa Universitas Pakuan yang sedang menjalani magang di kantor Bawaslu Kota Bogor sebagai bagian dari upaya Bawaslu untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai penyelenggaraan pemilu. Jum'at (24/04/2025)
Buku tersebut memberikan pengertian dasar tentang apa itu penyelenggara pemilu serta pentingnya peran mereka dalam sistem demokrasi. Dalam penjelasannya, Herdiyatna menekankan bahwa pemahaman yang baik tentang penyelenggara pemilu akan membantu mahasiswa dalam mengaplikasikan ilmu yang mereka pelajari selama magang di Kantor Bawaslu Kota Bogor.
Salah satu fokus utama dari Bab II adalah sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Herdiyatna menguraikan perjalanan panjang pemilu di Tanah Air, mulai dari masa awal kemerdekaan hingga pelaksanaan pemilu modern. Informasi ini penting untuk memberikan konteks sejarah yang mendalam kepada mahasiswa tentang bagaimana pemilu telah berkembang seiring waktu.
Selanjutnya, Herdiyatna menjelaskan tugas dan wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP memiliki peran penting dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu, dan mereka bertanggung jawab untuk menegakkan kode etik dalam penyelenggaraan pemilu. Tugas ini mencakup pengawasan terhadap perilaku penyelenggara pemilu dan penanganan pelanggaran yang mungkin terjadi.
Mahasiswa diberi penjelasan tentang struktur organisasi DKPP, termasuk bagaimana mekanisme kerja dan prosedur pengaduan yang berlaku. Herdiyatna menjelaskan bahwa DKPP bertugas untuk memastikan bahwa semua penyelenggara pemilu menjalankan tugas mereka dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna juga membahas kewajiban penyelenggara pemilu yang harus dipatuhi. Kewajiban ini mencakup transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap aspek penyelenggaraan pemilu. Hal ini diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Sebagai penutup, Herdiyatna mengajak mahasiswa untuk terus menggali informasi dan pengetahuan mengenai pemilu. Dengan pengetahuan yang cukup, mereka diharapkan dapat berkontribusi lebih banyak dalam menjaga demokrasi di Indonesia.