Herdiyatna Lantik PAW Panwaslu Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor
|
Bogor (16/09/2023) – Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor Herdiyatna, SH., melantik sekaligus mengambil Sumpah/Janji Jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor pada hari Jum’at tanggal 15 September 2023.
“Penyelenggaraan tahapan pemilu yang semakin intens, membuat Bawaslu Kota Bogor dan seluruh jajaran pengawas pemilu harus terus fokus mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu yang akan berlangsung ke depannya. Pelantikan PAW ini adalah salah satu perwujudan kebutuhan organisasi atau kelembagaan yang perlu disegerakan, jangan sampai roda organisasi di Panwascam Tanah Sareal pincang karena kokosongan, selain itu Peningkatan kapasitas pun menjadi sangat penting untuk mendukung kerja-kerja pengawasan yang akan dilakukan” ungkapnya saat memberikan sambutan.
Sdri. Rina Yunita, hadir sebagai yang dilantik dan mengucapkan sumpah/janji sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.
Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) ini sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Panwaslu) Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Bogor dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Bogor serta dihadiri pula oleh Anggota dan Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.