Bawaslu Mengusulkan Beberapa Rekomendasi dalam Revisi Undang-Undang Pemilu
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa untuk merancang ulang fungsi pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu, diperlukan penguatan hukum yang mendasari kewenangan pencegahan seperti: memberikan peringatan tertulis, instruksi untuk memperbaiki prosedur, dan sistem peringatan dini.
"Selain itu, perlu juga untuk memperbarui kebijakan pengawasan partisipatif yang melibatkan berbagai elemen masyarakat secara terus menerus," katanya dalam Diskusi Publik tentang Revisi Paket Rancangan Undang-Undang Pemilu di Kantor Partai Demokrat, Senin, (19/5/2025).
Bagja menambahkan bahwa dalam revisi undang-undang pemilu, sangat penting untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN, TNI, pemanfaatan fasilitas negara, dan praktik politik uang secara menyeluruh. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi juga diperlukan dalam strategi pencegahan.
"Bawaslu akan berusaha untuk memperkuat fungsi pencegahan alih-alih hanya menggunakan pendekatan represif dalam menegakkan hukum pemilu," ujarnya.
Bagja juga menyebutkan bahwa pengawasan dana kampanye harus mendapat perhatian. Sistem laporan dana kampanye harus transparan dan terintegrasi. Pertama, pendanaan kampanye harus melalui RKDK, dan laporan dana kampanye (LADK, LPSDK, LPPDK) harus dilakukan oleh partai politik dan calon legislatif (Caleg).
"Selanjutnya, pengaturan fungsi kontrol dan transparansi harus dilakukan dengan cara melaporkan dana kampanye secara teratur dan tidak hanya di akhir tahapan. Penguatan akses untuk pengawasan atau audit dana kampanye oleh Bawaslu atau oleh akuntan publik yang ditunjuk Bawaslu; serta penegasan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan dana kampanye," jelasnya.
Mengenai pengawasan politik uang, Bagja menambahkan bahwa perlu adanya penguatan dan penegasan norma hukum mengenai larangan politik uang. Pertama, pemenuhan unsur, kedua, subjek hukum tidak hanya terbatas pada pelaksana, peserta, dan tim kampanye, tapi juga harus mencakup faktor lainnya yang diatur secara jelas.
"Penguatan sistem penegakan hukum untuk tindak pidana pemilu (Gakkumdu), serta merancang ulang penegakan hukum untuk pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif," tuturnya.Rephrase
Sumber : Website Bawaslu RI