Bawaslu Kota Bogor Lakukan Koordinasi Dengan KPU Kota Bogor Terkait PDPPB Melaui Sipol
|
Kota Bogor, 19 November 2025 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor melakukan koordinasi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor untuk membahas Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Rabu (19/11/2025). Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan dan pembaruan data kepartaian secara berkala menjelang tahapan pemilu berikutnya.
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 41 Bawaslu Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh Bawaslu kabupaten/kota di Indonesia untuk memperkuat koordinasi dengan KPU setempat dalam memastikan data kepartaian tersusun dengan akurat, valid, dan mutakhir.
Ketua Bawaslu Kota Bogor beserta jajaran diterima langsung oleh pihak KPU Kota Bogor. Dalam pertemuan itu, kedua lembaga membahas sejumlah aspek terkait PDPPB, mulai dari mekanisme pembaruan data, kebutuhan teknis setiap partai politik, hingga potensi kendala dalam penggunaan Sipol sebagai sistem utama pendataan.
Bawaslu Kota Bogor menekankan bahwa PDPPB ini bertujuan memastikan partai politik memiliki data keanggotaan yang tertib dan transparan. Dengan adanya Sipol, proses pemutakhiran dapat dilakukan secara lebih sistematis, terdokumentasi, dan mudah untuk diawasi.
Sementara itu, KPU Kota Bogor menyampaikan gambaran teknis mengenai pemanfaatan Sipol yang saat ini menjadi basis utama pendataan partai politik. KPU menjelaskan alur unggah dokumen, pembaruan data keanggotaan, serta pengelompokan data yang dibutuhkan untuk memastikan informasi yang disampaikan partai politik konsisten dan sesuai ketentuan. KPU juga memaparkan beberapa catatan terkait kebutuhan data dari masing-masing partai, termasuk dokumen keanggotaan, struktur kepengurusan, serta legalitas partai.