Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bogor Hadiri Sidang DKPP Sebagai Pihak Terkait

Bawaslu Kota Bogor Hadiri Sidang DKPP Sebagai Pihak Terkait

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bogor Hadiri Sidang DKPP Sebagai Pihak Terkait. Rabu (14/01/2026) 

Kota Bogor, 14 Januari 2026 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menghadiri panggilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pihak terkait dalam Sidang Kode Etik Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 205. Sidang tersebut dilaksanakan pada Rabu (14/01/2026) bertempat di ruang sidang Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor.

Kehadiran Bawaslu Kota Bogor dalam sidang ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban kelembagaan serta komitmen dalam menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemilu. Sidang perkara nomor 205 tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang disinyalir terjadi pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kota Bogor tahun 2024 yang lalu.

Dalam persidangan tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bogor secara langsung memberikan keterangan dan penjelasan kepada majelis sidang DKPP. Keterangan yang disampaikan berkaitan dengan kronologi peristiwa, tugas dan fungsi pengawasan yang telah dilaksanakan, serta langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu Kota Bogor sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pada saat tahapan Pemilihan Kepala Daerah berlangsung.

Pihak Bawaslu Kota Bogor menegaskan bahwa seluruh proses pengawasan telah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berpedoman pada asas profesionalitas, independensi, dan integritas sebagai penyelenggara pemilu. Keterangan yang diberikan diharapkan dapat membantu majelis DKPP dalam memperoleh gambaran yang utuh dan objektif terkait perkara yang diperiksa.

Selain Bawaslu Kota Bogor, sidang tersebut juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang turut memberikan keterangan sebagai pihak terkait. Tidak hanya itu, perwakilan dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan juga hadir dalam persidangan untuk menyampaikan keterangan yang relevan dengan kasus yang diperkarakan.

Sidang kode etik ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan etika penyelenggara pemilu yang bertujuan untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Melalui proses persidangan yang terbuka dan objektif, DKPP diharapkan dapat mengambil keputusan yang adil berdasarkan fakta dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak.

Bawaslu Kota Bogor menyatakan kesiapannya untuk terus kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum dan etik yang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.