Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kini Berwenang Memutus Penanggaran Administrasi Pilkada Lewat Putusan MK Terbaru

Bawaslu Kini Berwenang Memutus Penanggaran Administrasi Pilkada Lewat Putusan MK Terbaru

*Gambar Illustrasi

Kota Bogor, 24 September 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki kewenangan untuk memutus pelanggaran administrasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Putusan ini menandai perubahan penting dalam penegakan hukum pemilihan, di mana hasil pengawasan Bawaslu tidak lagi hanya bersifat rekomendatif, melainkan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sebelumnya, kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dan pilkada memiliki perbedaan. Pada pemilu legislatif dan pemilihan presiden/wakil presiden, Bawaslu berwenang langsung memutus pelanggaran administrasi. Namun, dalam pelaksanaan pilkada, kewenangan tersebut hanya berupa rekomendasi yang tindak lanjutnya bergantung pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kondisi tersebut menimbulkan ketidaksinkronan serta melemahkan efektivitas penegakan hukum administrasi dalam penyelenggaraan pilkada.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa posisi Bawaslu yang hanya memberikan rekomendasi menyebabkan penanganan pelanggaran administrasi bersifat formalitas prosedural dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa kewenangan Bawaslu harus dimaknai sebagai putusan, bukan sekadar rekomendasi, guna menjamin kepastian hukum dan integritas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Selain itu, Mahkamah juga mengingatkan perlunya pembentuk undang-undang untuk segera melakukan penyelarasan dan revisi terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepemiluan, khususnya dalam harmonisasi antara hukum pemilu legislatif, pemilu presiden/wakil presiden, dan pilkada. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat dasar hukum serta kelembagaan penyelenggara pemilu agar pelaksanaan pemilihan dapat berjalan secara konsisten, adil, dan berintegritas.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi momentum penting bagi Bawaslu untuk memperkuat perannya sebagai lembaga pengawas pemilu yang independen dan berwenang penuh dalam menegakkan hukum kepemiluan. Dengan demikian, Bawaslu diharapkan mampu memastikan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan demokrasi yang bermartabat.