Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jabar : Bawaslu Kab/Kota di Jawa Barat Harus Lebih Cermat dalam Mengawasi

Bawaslu Jabar : Bawaslu Kab/Kota di Jawa Barat Harus Lebih Cermat dalam Mengawasi

Garut, Bawaslu Kota Bogor (27/09/2023) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Analisis Hukum Potensi Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu) pada Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu tahun 2024. Rakor ini dihadiri oleh perwakilan Bawaslu dari berbagai Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Perwakilan dari Bawaslu Kota Bogor yaitu, Bapak Supriantona selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Data Informasi (Koordiv PP & Datin), dan Bapak Firman Wijaya selaku Koordinator Divisi Hukum & Penanganan Sengketa (Koordiv Hukum & PS).

Rapat koordinasi yang berlangsung pada tanggal 26 September 2023 ini, Bawaslu se-Jawa Barat bersama-sama mengidentifikasi dan mengatasi potensi pelanggaran administrasi yang mungkin muncul selama tahapan penetapan daftar calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pemilu tahun 2024.

Usep Agus Zawari, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jawa Barat dan Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan DCT, menekankan pentingnya pengawasan pencalonan calon Anggota DPRD selama tahapan penetapan DCT. Ia mengingatkan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu untuk menghindari potensi kecurangan.

Selain itu, Usep Agus Zawari menyampaikan temuan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Jawa Barat pada tahapan DCS sebelumnya, diantaranya calon yang memenuhi syarat (MS) tetapi tetap berstatus ASN, TNI/POLRI, atau kepala daerah. Temuan ini sangat penting untuk persiapan pengawasan tahapan penetapan DCT.

Pimpinan Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto, Fereddy, dan Syaiful Bachri juga hadir di rakor tersebut. Hadir pula Aneu Nursifah, narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, memberikan materi tentang pencermatan rancangan DCT. Sementara itu, Ahmad Jamaludin, seorang akademisi dari Universitas Nasional Indonesia Sebelas Maret (UNINUS), berbicara tentang Analisis Hukum tentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan calon Dewan Perwakilan mantan narapidana serta keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang syarat keterwakilan perempuan sebanyak 30%.