Anggota Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya Sampaikan Materi Sistem Hukum Pengawasan Pemilu Pada Kelas Magang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor di Kantor Bawaslu Kota Bogor
|
Kota Bogor, 29 April 2025 – Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya, memberikan materi tentang Sistem Hukum Pengawasan Pemilu kepada mahasiswa Universitas Pakuan yang sedang magang di kantor Bawaslu Kota Bogor yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai mekanisme hukum dalam pengawasan pemilu di Indonesia. Selasa (29/04/2025)
Firman Wijaya menjelaskan bahwa pengawasan pemilu di Indonesia memerlukan sistem hukum yang menyeluruh dan efektif. Hal ini penting untuk mencegah praktik kecurangan, seperti politik uang, yang dapat merusak integritas pemilu. Dalam penjelasannya, Firman menekankan bahwa sistem hukum yang baik menjadi fondasi utama untuk menjamin keadilan dalam proses pemilu.
Mengacu pada teori sistem hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman, Firman menjelaskan bahwa keberhasilan pengawasan pemilu ditentukan oleh tiga elemen utama. Elemen pertama adalah struktur hukum, yang mencakup lembaga-lembaga penting seperti Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga-lembaga ini memiliki peran yang vital dalam menjaga integritas pemilu.
Elemen kedua adalah substansi hukum, yang mencakup peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan regulasi turunannya. Firman menjelaskan bahwa peraturan ini memberikan kerangka hukum yang jelas bagi penyelenggaraan pemilu. Tanpa adanya substansi hukum yang kuat, pengawasan pemilu akan sulit dilaksanakan dengan efektif.
Selanjutnya, elemen ketiga yang dibahas adalah budaya hukum. Budaya hukum mencakup partisipasi dan kesadaran masyarakat serta integritas penegak hukum. Firman menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu sangat penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik. Kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih juga menjadi kunci dalam menciptakan pemilu yang bersih.
Dalam sesi tersebut, Firman juga memberikan contoh konkret mengenai tantangan yang dihadapi dalam pengawasan pemilu. Ia menjelaskan bahwa meskipun ada struktur hukum yang baik, jika masyarakat tidak aktif berpartisipasi, maka pengawasan pemilu akan kurang efektif. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk saling berkolaborasi dalam menciptakan iklim demokrasi yang sehat.
Firman Wijaya menekankan bahwa pendidikan hukum dan pemahaman tentang pengawasan pemilu harus dimulai sejak dini, terutama di kalangan generasi muda. Dengan pemahaman yang baik, mereka diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang positif dan berkontribusi dalam menjaga integritas pemilu di masa depan.