Lompat ke isi utama

Berita

Alat Peraga Sosialisasi Partai Politik Hanya Boleh Menyebarkan Bendera dan Umbul-Umbul Sebelum Kampanye

Alat Peraga Sosialisasi Partai Politik Hanya Boleh Menyebarkan Bendera dan Umbul-Umbul Sebelum Kampanye

Bandung, Bawaslu Kota Bogor (04/10/2023) - Ketua Bawaslu Kota Bogor dan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Hukum dan Penanganan Sengketa (P2HM) Bawaslu Kota Bogor turut hadir dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Peserta Pemilu 2024 yang digelar di Kota Bandung pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Rapat ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan bertujuan untuk membahas langkah-langkah pencegahan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga sosialisasi serta untuk memberikan informasi kembali kepada peserta Pemilu mengenai aturan dan hak mereka sebelum memasuki tahapan kampanye.

Rapat ini dihadiri oleh Zacky Muhammad Zam Zam S.Ps.I, M.M.Pd selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Hj.Nuryamah,SE.I.,M.H selaku Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Muamarullah S.Sos.I selaku Kordiv Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan Fereddy, SE. Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat, serta narasumber eksternal Gatot Sambas Junaedi S.STP., M.AP (Kasie Pembinaan dan Penyuluhan Perda dan Pergub Satpol PP Jawa Barat).

Sehubungan dengan sosialisasi dan pendidikan politik, Zacky Muhammad Zam Zam selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengatakan bahwa APS hanya boleh menyebarkan bendera dan umbul-umbul sebelum kampanye. Tidak boleh ada kampanye yang memiliki citra diri, nama nomor, atau lambang partai politik, bahkan tanda-tanda ajakan untuk mencoblos yang serupa dengan APS pada saat ini. Seorang peserta pemilu yang proporsional dan terbuka harus memiliki batasan sosialisasi.

Hadir pula Kasie Pembinaan dan Penyuluhan Perda dan Pergub Satpol PP Jawa Barat, Gatot Sambas Junaedi, S.STP., M.AP. memberikan informasi tentang penertiban pelaksanaan kampanye, khususnya berkaitan dengan APK di beberapa aset terbuka milik Pemprov Jabar, tentang menjaga netralitas ASN dan Non Asn memantau ketertiban umum dan norma sosial.

Untuk menangani pelanggaran APS dan APK, Bawaslu mengharapkan tindakan dari Satpol PP tanpa menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Konsolidasi ini dapat menghilangkan ketidaksamaan persepsi dan titik berangkat pengawasan APS yang tersebar.