Lompat ke isi utama

Berita

Tinta Pemilu: Sejarah, Tujuan, dan Ketentuan Penggunaannya di Indonesia

Tinta Pemilu: Sejarah, Tujuan, dan Ketentuan Penggunaannya di Indonesia

Illustrasi Tinta Pemilu

Kota Bogor, 16 Juni 2025 – Tinta pemilu merupakan salah satu perlengkapan penting dalam pemungutan suara yang digunakan untuk menandai jari pemilih setelah memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penggunaan tinta ini bukan hanya sekadar tradisi, tetapi juga memiliki sejarah panjang dan tujuan yang sangat strategis dalam menjaga integritas pemilu di Indonesia.

Sejarah Tinta Pemilu

Tinta pemilu pertama kali diperkenalkan di India pada tahun 1962, dengan tujuan mencegah pemilih melakukan kecurangan, seperti mencoblos lebih dari sekali. Di Indonesia, penggunaan tinta pemilu dimulai pada tahun 1997, yang awalnya terbuat dari bagian pohon gambir. Seiring waktu, jenis tinta ini berkembang, dengan tinta berwarna merah dan akhirnya tinta ungu yang lebih sulit dihapus, guna mengurangi potensi kecurangan. Kini, tinta pemilu telah menjadi bagian penting dari proses pemilu di berbagai negara di seluruh dunia.

Tujuan Penggunaan Tinta Pemilu

Tinta pemilu memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, tinta ini berfungsi untuk mencegah kecurangan, dengan memastikan bahwa pemilih tidak dapat memberikan suara lebih dari sekali. Kedua, tinta tersebut memastikan keabsahan suara dan menjadikan proses pemilu lebih transparan. Ketiga, dengan menandai jari setelah menggunakan hak pilih, diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu. Dengan demikian, tinta pemilu bukan hanya berfungsi sebagai tanda, tetapi juga sebagai simbol integritas dalam pemilu.

Spesifikasi Tinta Pemilu

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023, terdapat beberapa ketentuan mengenai spesifikasi tinta pemilu. Pertama, tinta pemilu harus berbentuk cair dengan dua botol masing-masing berisi 40 ml untuk setiap TPS. Warna yang digunakan adalah biru tua atau ungu tua. Tinta ini terbuat dari bahan sintetis atau kimiawi serta bahan alami, seperti perak nitrat, aquades, kunyit, gentian violet, dan getah kayu.

Selain itu, tinta pemilu harus memiliki sertifikat aman dan nyaman bagi pemakainya, serta sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium pemerintah atau perguruan tinggi terakreditasi. Tinta tersebut juga harus memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan daya tahan/lekat setidaknya selama enam jam.

Penggunaan tinta pemilu di Indonesia tidak hanya sekadar untuk menandai pemilih, tetapi juga berfungsi sebagai langkah strategis dalam memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pemilu. Dengan sejarah yang kaya dan spesifikasi yang ketat, tinta pemilu menjadi bagian integral dari upaya menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Melalui penggunaan tinta ini, diharapkan masyarakat semakin termotivasi untuk menggunakan hak pilihnya dan berpartisipasi aktif dalam pemilu.