TAHAPAN PENYELESAIAN SENGKETA
|
Hiruk pikuk pelaksanaan Pemilu 2019 yang merupakan kontestasi demokrasi di Indonesia sangat terasa, baik persiapan maupun pelaksanaannya. Kesuksesan dari suatu pemilihan umum tidak hanya ditentukan dari bagaimana jalannya pemungutan suara, namun dilihat pula dari proses penyelesaian sengketa yang yang dilakukan. Pada Pemilihan Umum terdapat penyelesaian sengketa, yaitu Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai penyelesaian sengketa dalam proses pemilu.
Berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 102 ayat (3), 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Tahapan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota yang berpotensi adanya Sengketa Proses Pemilu diantaranya:
- Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih
- Tahapan Pencalonan
- Tahapan Verifikasi Partai Politik
- Tahapan Kampanye
- Tahapan Laporan Dana Kampanye
- Tahapan Pengadaan dan Distribusi Logistik
- Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.