Lompat ke isi utama

Berita

TAHAPAN PENYELESAIAN SENGKETA

TAHAPAN PENYELESAIAN SENGKETA
Hiruk pikuk pelaksanaan Pemilu 2019 yang merupakan kontestasi demokrasi di Indonesia sangat terasa, baik persiapan maupun pelaksanaannya. Kesuksesan dari suatu pemilihan umum tidak hanya ditentukan dari bagaimana jalannya pemungutan suara, namun dilihat pula dari proses penyelesaian sengketa yang yang dilakukan. Pada Pemilihan Umum terdapat penyelesaian sengketa, yaitu Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai penyelesaian sengketa dalam proses pemilu. Berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi  dan KPU Kabupaten/Kota. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 102 ayat (3), 468 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Tahapan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota yang berpotensi adanya Sengketa Proses Pemilu diantaranya:
  • Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih
  • Tahapan Pencalonan
  • Tahapan Verifikasi Partai Politik
  • Tahapan Kampanye
  • Tahapan Laporan Dana Kampanye
  • Tahapan Pengadaan dan Distribusi Logistik
  • Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Dalam melakukan pencegahan dan penindakan, tugas Bawaslu terbagi menjadi dua yaitu untuk melakukan penindakan atas pelanggaran pemilu dan penindakan atas sengketa proses pemilu. Terdapat empat pelanggaran pemilu yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelanggaran tindak pidana pemilu dan Pelanggaran Peraturan perundang-undangan lainnya. Berdasarkan pasal 95 huruf d, Badan Pengawas Pemilu berwenang menerima, memeriksa, melakukan mediasi dan ajudikasi serta memutus Penyelesaian Sengketa Pemilu Putusan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/kota tidak bersifat final karena jika ada pihak yang merasa tidak puas bisa mengajukan Uji koreksi kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, karena Badan Pengawas Pemilu mempunyai fungsi koreksi terhadap Proses Sengketa dan Putusan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi. Peran Badan Pengawas Pemilu dalam memutuskan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum adalah sebagai Quasi Pengadilan (lembaga yang bersifat mengadili, tetapi tidak disebut sebagai pengadilan merupakan bentuk semi pengadilan). Atas putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu, para pihak dapat mengajukan upaya hukum atas ketidaksetujuannya terhadap putusan tersebut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).