Lompat ke isi utama

Berita

Supriantona Jelaskan Tugas Fungsi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Pada Peserta Magang

Supriantona Jelaskan Tugas Fungsi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Pada Peserta Magang

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona memberikan materi tentang Tugas Fungsi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Pada Peserta Magang. Senin (02/03/2025)

Kota Bogor, 02 Maret 2026 - Bawaslu Kota Bogor memberikan pendidikan demokrasi dan kepemiluan kepada mahasiswa magang pada Senin (02/03/2026) di Kantor Bawaslu Kota Bogor. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pemahaman generasi muda terhadap sistem demokrasi serta peran pengawasan pemilu di tingkat daerah.

Dalam edisi kali ini, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona, berkesempatan menjadi pembicara utama dalam diskusi yang berlangsung interaktif tersebut. Para mahasiswa magang tampak antusias mengikuti pemaparan materi dan aktif mengajukan pertanyaan seputar mekanisme pengawasan pemilu.

Pada sesi awal, Supriantona menjelaskan secara umum tugas dan fungsi setiap divisi yang ada di Bawaslu Kota Bogor. Ia memaparkan bagaimana pembagian kerja antardivisi dilakukan secara terstruktur guna memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan tersebut memberikan gambaran menyeluruh kepada peserta mengenai sistem kerja kelembagaan Bawaslu.

Selanjutnya, Supriantona menguraikan secara lebih spesifik tugas dan fungsi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi. Ia menjelaskan dasar hukum pembentukan divisi tersebut serta peran strategisnya dalam menjaga integritas proses demokrasi. Menurutnya, divisi ini memiliki tanggung jawab penting dalam menerima, menelaah, dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Lebih lanjut, ia memaparkan konsep penyelenggara pemilu serta posisi Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan dalam konteks penanganan pelanggaran. Kewenangan tersebut mencakup proses penelusuran temuan, registrasi laporan, kajian awal, hingga pemberian rekomendasi atau sanksi sesuai jenis pelanggaran yang terjadi.

Dalam pemaparannya, Supriantona juga menjelaskan berbagai jenis pelanggaran pemilu, mulai dari pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, hingga tindak pidana pemilu. Ia menegaskan bahwa setiap jenis pelanggaran memiliki konsekuensi hukum dan sanksi yang berbeda, sehingga diperlukan ketelitian dan profesionalisme dalam proses penanganannya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Bogor berharap mahasiswa magang tidak hanya memahami teori demokrasi, tetapi juga memperoleh wawasan praktis mengenai pengawasan pemilu. Pendidikan kepemiluan tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kritis serta komitmen generasi muda dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.